PURWAKARTA NEWS - Kepolisian dari Polres Subang memberikan keterangan soal adanya aksi bejat guru ngaji mencabuli santrinya dengan modus mengajarkan ilmu fiqih soal junub dan haid.
Seperti diberitakan sebelumnya, guru ngaji yang mencabuli santrinya tersebut diketahui bernama Asnawi (34) merupakan warga kecamatan Patokbeusi Kabupaten Subang, Jawa Barat.
Dari keterangan Kapolres Subang, AKBP Sumarni mengatakan, bahwa guru ngaji bernama Asnawi tersebut hanya berprofesi sebagai guru ngaji di lingkungannya.
Baca Juga: Lagi-lagi, Peredaran Miras Jadi Penyebab Adanya Korban Nyawa di Purwakarta, Ini Tanggapan Ketua MUI
"Yang bersangkutan (tersangka) tidak bekerja sehari-hari hanya mengajar ngaji," ucap Sumarni saat melakukan konferensi pers di lingkungan Polres Subang, Senin 14 Februari 2022.
Baca Juga: Download aplikasi Vidmate di APK Mod HappyMod dan Penjelasan Bahayanya Bagi Sistem Ponsel
Sumarni juga mengatakan, usia korban yang yang menjadi korban keganasan syahwat Asnawi rata-rata berusia 11 sampai 19 tahun.
Menurut Sumarni, korban yang sudah melapor ke Polres Subang saat ini sebanyak 6 santri perempuan dari 11 orang santri.