PURWAKARTA NEWS - Saat ini Kasus Covid-19 menunjukkan tren menurun, sehingga pemerintah pusat memberikan berbagai kelonggaran aktivitas masyarakat termasuk ibadah Ramadan.
Meski begitu, pemerintah pusat masih mengetatkan aturan mudik mengingat kasus penularan masih cukup tinggi dan tingkat vaksinasi masih rendah.
Mudik tahun ini, pemerintah pusat memperbolehkan masyarakat untuk mudik dengang syarat vaksin ketiga atau booster sebagai syarat warga untuk dapat mudik.
Baca Juga: Emoji Mic by Tikolu Gratis, Cara Main Eoji Mic Bisa Kunjungi Link ini
Baca Juga: Kasus Indra Kenz, Terendus Ada Tersangka Lain dari Transaksi Keuangan Indra Kenz
Baca Juga: Link Nonton Film Jakarta vs Everybody, Simak Berikut Sinopsisnya
Sebagai konsekuensi berbagai kelonggaran, maka warga harus semakin disiplin menerapkan prokes dan segera melindungi diri dengan vaksin lengkap.
Gubernur Jawa Barat (Jabar) M Ridwan Kamil mengatakan Pemerintah Provinsi Jabar mengikuti arahan pemerintah pusat terkait kebijakan ibadah di bulan suci Ramadhan 1443 Hijriah dan mudik Lebaran 2022, .
"Intinya silakan melakukan apa saja termasuk mudik asal jaminan sudah divaksin, itu menguatkan keyakinan kita bahwa pada saat berinteraksi kita yakin sudah dilindungi oleh vaksin," ujar Kang Emil, sebagaimana dilansir dari Antara.