PURWAKARTA NEWS - Majelis Pengadilan Negeri (PN) Bandung memvonis Herry Wirawan dengan hukuman penjara seumur hidup. Ia terbukti bersalah telah melakukan pemerkosaan terhadap 13 santriawati di bawah umur.
Hukuman seumur hidup ini terbilang ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut hukuman mati.
"Menyatakan terdakwa Herry Wirawan terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya sehingga yang dilakukan pendidik menimbulkan korban lebih dari satu orang beberapa kali sebagaimana dalam dakwaan primer. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup," kata hakim ketua saat membacakan putusan sebagaimana disiarkan langsung di sebuah TV swasta nasional, Selasa 15 Februari 2022.
Baca Juga: Sukasari Jadi Satu-satunya Kecamatan Zona Hijau Peta Sebaran Covid-19 di Purwakarta, Ini Kata Camat
Lantas siapa Herry Wirawan? simak berikut profil lengkapnya dikutip dari Indotrends dengan judul 'PROFIL Herry Wirawan, Terpidana Penjara Seumur Hidup, Kasus Renggut Kegadisan 13 Santriwati, Rayuan Gombalnya!'
Herry Wirawan berprofesi sebagai pengajar di lembaga pendidikan Madani Boarding School, Cibiru, Bandung, Jawa Barat.
Selain itu, ia juga diketahui mengelola lembaga pendidikan lain yang bernama Manarul Huda, berlokasi di Bandung.
Baca Juga: Herry Wirawan Divonis Penjara Seumur Hidup, Begini Tanggapan Dedi Mulyadi