Herry Wirawan Divonis Penjara Seumur Hidup, Begini Tanggapan Dedi Mulyadi

- 15 Februari 2022, 13:58 WIB
Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Dedi Mulyadi.
Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Dedi Mulyadi. /Dok pribadi

PURWAKARTA NEWS - Predator seks Herry Wirawan divonis hukuman penjara seumur hidup oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) pada Selasa, 15 Februari 2022. Ia terbukti bersakah telah melakukan pemerkosaan terhadap 13 santriwati di bawah umur.

Sebelumnya, Jaksa Penutut Umum (JPU) menuntut Herry Wirawan dengan Hukuman mati. Ia dianggap terbukti bersalah melanggar Pasal 81 ayat 1 ayat 3 dan ayat 5 jo Pasal 76d UU No 17 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Dedi Mulyadi pun menanggapi hal tersebut. Anggota DPR RI tersebut menilai hukuman penjara seumur hidup yang divoniskan kepada Herry Wirawan cukup memuaskan. Meskipun mayoritas masyarakat tetap berharap Herry dihukum mati.

Baca Juga: Biodata Mahalini Raharja Pacar Rizky Febian: Nama Lengkap, Umur, Keluarga hingga Akun Medsos

Baca Juga: Sidang Putusan Kasus Asusila Santriwati Terdakwa Herry Wirawan Digelar Hari Ini

"Kita lihat ini cerminkan keadilan meskipun tak sesuai harapan agar dihukum mati dan kebiri kimia. Sehingga tidak ada lagi kasus serupa yang menimpa anak di bawah umur," ujar Dedi Mulyadi.

Menurut Dedi Mulyadi, vonis tinggi tersebut terbilang baru untuk sebuah kasus pemerkosaan terlebih dengan korban yang masih di bawah umur.

"Vonis seumur hidup untuk sebuah kasus pemerkosaan adalah hal baru. Apalagi ini menyangkut anak di bawah umur dan dia menggunakan simbol agama sebagai upaya manipulasi kejahatan yang dilakukan. Sehingga vonis ini mencerminkan keadilan," ucapnya.

Baca Juga: Link Live Streaming Persib vs PSIS Malam ini, Berikut Prediksi Susunan Pemain

Halaman:

Editor: Aga Gustiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

x