Seorang Guru Ngaji di Subang Ditetapkan sebagai Tersangka Pencabulan 6 Murid di Bawah Umur

- 14 Februari 2022, 15:20 WIB
Kapolres Subang, AKBP Sumarni saat konferensi pers kasus pencabulan seorang guru ngaji kepada muridnya.
Kapolres Subang, AKBP Sumarni saat konferensi pers kasus pencabulan seorang guru ngaji kepada muridnya. /Tim Purwakarta News

PURWAKARTA NEWS - Polres Subang menetapkan AS (34) seorang guru ngaji di Kecamatan Patokbeusi, Kabupaten Subang, sebagai tersangka kasus pencabulan 6 murid di bawah umur.

Kapolres Subang, AKBP Sumarni menungkapkan, semasa hidupnya tersangka AS sama sekali belum pernah menikah.

AS tidak memiliki pekerjaan lain selain mengajar ngaji di wilayah Kecamatan Patokbeusi tersebut.

Baca Juga: Soal Pencabulan Santri Oleh Guru Ngaji di subang, Begini Komentar Polres Subang

Baca Juga: Lagi-lagi, Peredaran Miras Jadi Penyebab Adanya Korban Nyawa di Purwakarta, Ini Tanggapan Ketua MUI

"Yang bersangkutan (tersangka) tidak bekerja sehari-hari hanya mengajar ngaji," ucap Kapolres saat konferensi pers di ruangan gelar perkara Satreskrim Polres Subang, Senin, 14 Februari 2022.

Dilanjutkan Sumarni, korban yang sudah tercatat sebanyak enam murid perempuan. Sementara, murid dari pelaku sebanyak 11 orang.

Selain itu, korban mayoritas masih di bawah umur, yakni umur 11 tahun hingga 19 tahun.

Baca Juga: Ustadz Khalid Basalamah Nilai Wayang Haram dan Harus Dimusnahkan, Tanggapan Dedi Mulyadi Mencengangkan

Halaman:

Editor: Aga Gustiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini