Aplikasi Kinerja ASN Disorot Anggota Komisi 1 DPRD Jabar, Ini Sebabnya

- 25 September 2021, 18:58 WIB
Kunjungan Kerja Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Barat
Kunjungan Kerja Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Barat /DPRD Jabar

“Bahwa ASN yang ada di Jawa Barat idealnya mengikuti system yang sudah ada, tetapi apakah ada mekanisme lain selain penempatan dari BKD. Misalnya pengajuan diri atau ikut domisili suami dari ASN tersebut,” tanya dia.

Sementara itu Anggota Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat Syahrir mempertanyakan aplikasi TRK dan K-Mob khususnya bagi kalangan ASN di Sekretariat DPRD Provinsi Jawa Barat (Setwan), Syahrir melihat jika ASN di Setwan kerapkali terkendala kealpaan dalam mengisi aplikasi tersebut lantaran berbenturan dengan tupoksi sebagai pelayanan kedewanan.

Baca Juga: Tekan Angka Penyebaran Covid-19, Brimob Polda Aceh Semprot Desinfektan

Menurutnya, yang menjadi masalah adalah ketika sistem tidak menerima isian aplikasi dari ASN tersebut lantaran keterlambatan pengisian aplikasi dan dikategorikan kelalaian.

“Kebanyakan ASN di Setwan umumnya berfokus pada pelayanan kegiatan dewan, sementara mereka (ASN-red) juga harus memenuhi TRK dan K-Mob, ini menjadi kendala ketika tidak sesuai dengan system dari aplikasi tersebut, padahal mereka juga sudah melaksanakan kinerja sesuai dengan kriteria dari sistem,” tutup Syahrir.

Sementara itu, Kepala BKD Provinsi Jawa Barat, Yerry Yanuar menjelaskan, terkait dengan mutasi ASN di lingkungan Pemprov Jabar, tentunya harus melalui seleksi terselbih dahulu sesuai dengan kriteria dan persyaratan dan diputuskan layak dan tidak nya oleh kepala daerah, di sisi lain, soal keterlambatan pengisian aplikasi masih ada tenggang waktu.

Baca Juga: DPRD Jabar Prihatin Terhadap Ketimpangan Penguasaan Tanah di Indonesia

“Artinya, semua aplikasi (TRK dan K-Mob, red) sudah disesuaikan dengan kebutuhan untuk meningkatkan kinerja para ASN di lingkungan Pemprov Jabar,” tambah Yerry.***

Halaman:

Editor: Muhammad Mustopa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini