Resmi Diperpanjang, Pemberlakuan Ganjil Genap di Kota Bandung Mulai Berlaku Kembali Hari Ini

- 19 Agustus 2021, 16:07 WIB
Ilsutrasi Pemberlakuan Ganjil Genap di Kota Bandung.
Ilsutrasi Pemberlakuan Ganjil Genap di Kota Bandung. /Pikiran Rakyat/ Amir Faisol

PURWAKARTA NEWS - Resmi diperpanjang, pemberlakuan ganjil genap di Kota Bandung mulai aktif kembali hari ini 19 Agustus 2021.

Dikutip Purwakarta News dari PRFMNews, Kepala Dishub Kota Bandung Ricky Gustiadi mengatakan perpanjang itu sebagai upaya menekan penyebaran virus Corona.

Perpanjangan ganjil genap itu, menurut sesuai hasil rapat yang dilakukan pihak Dinas Perhubungan Kota Bandung bersama Satgas Penangan Covid-19 setempat.

Baca Juga: Apa itu Hipertensi, Penyakit yang Banyak Gagalkan Program Vaksinasi

Baca Juga: Link Streaming Antares Episode 5: Ares Siap Balas Dendam atas Kematian Aiden, Calderioz vs Wolves Terjadi?

"Kami memutuskan untuk melanjutkan ganjil genap ini yang sudah kami uji coba kemarin," kata Ricky, Kamis, 19 Agustus 2021.

Seperti sebelumnya, penerapan ganjil genap itu meliputi jalan Jalan Asia Afrika dan di Jalan Ir. H Djuanda.

Pemberlakuan ganjil genap akan berlaku pada 19 agustus sampai 23 agustus 2021.

Baca Juga: 5 Tips Ini Bisa Membuat Anda tidak Bosan Bekerja di Rumah

Baca Juga: Tarif Tol Jakarta Surabaya Naik Rp30.000, Ada Apa?

Adapun Pemberlakuan ganjil genap akan mulai berlaku pukul 16:00 WIB.

Tak hanya itu, Ricky juga menjelaskan dampak dari penerapan ganjil genap yang cukup menurunkan mobiolitas masyarakat.

"Penerapan yang pertama berjalan kondusif dan efektif membatasi mobilitas masyarakat yang menggunakan kendaraan," ucapnya.

Untuk jam pemberlakuan ganjil genap yakni pukul 08:00 sampai 10:00 WIb pada pagi hari.

Sedangkan pukul 16:00 WIB sampai 18:00 WIB pada sore hari.

Artikel telah tayang juga di PRFM dengan judul:  Terbaru! Ganjil Genap di Kota Bandung Kembali Diberlakukan Mulai Hari ini, https://prfmnews.pikiran-rakyat.com/bandung-raya/pr-132423834/terbaru-ganjil-genap-di-kota-bandung-kembali-diberlakukan-mulai-hari-ini?page=2

Editor: Muhammad Mustopa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

x