PURWAKARTA NEWS - Tarif Tol Jakarta-Surabaya resmi dinaikkan mulai hari ini kamis, 19 agustus 2021.
Kenaikan tarif tol itu berdasarkan pengaruh inflasi.
Tak hanya itu, naiknya tarif tol tersebut sesuai regulasi dan dilakukan setiap dua tahun sekali.
Baca Juga: Purwakarta Miliki Laboratorium Kesehatan Sendiri, Cek Fasilitasnya!
Baca Juga: Link Download Gratis KineMaster Pro, Selain Tanpa Watermark Banyak Juga Fitur Menarik yang Bisa Digunakan
Adanya kebijakan tersebut pengguna kendaraan golongan satu yang sebelumnya tarif tol Rp691.000 naik menjadi 722.000.
Naiknya tarif tersebut sebesar Rp30.000 atau 4,4 persen.
Adapun kendaraan golongan satu yaitu mobilo pick up, jip, sedan, truk kecil dan bus.
Baca Juga: Bupati Anne Resmikan Labkesda untuk Percepat Hasil Tes PCR Warga
Baca Juga: PT Toyota Motor Buka Program Magang Kerja Agustus 2021 untuk Warga Purwakarta Lulusan SMK
Namun, apakah penerapan itu sudah sesuai dengan regulasi yang ada.
Dikutip Purwakarta News dari Antara, Corporate Communication and Community Development Group Head Jasa Marga Dwimawan Heru menjelaskan regulasi atas kenaikan tarif tol.
Keputusan itu sesuai PP Nomor 30 Tahun 2017 tentang Perubahan Ketiga atas PP Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.
"Hasil evaluasi dan adanya regulasi, Atrif tol akan disesuaikan setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi," ujar Heru, Senin 16 agustus 2021.
Menurut Heru, kenaikan tersebut agar investasi jalan tol berjalan dengan kondusif.
Lanjut Heru hal itu agar menjaga kepercayaan investor sehingga prospek industri jalan tol di Indoensia semakin maju.
Alasan selanjutnya, adaya jalan tol memungkinkan pendistribusian barang dan jasa akan lebih cepat.
Sehingga hal itu akan meminimalisir pengeluaran biaya dan waktu.
"Dengan adanya jalan tol, distribusi barang dan jasa dari para pelaku usaha dapat lebih cepat diterima, sehingga denyut ekonomi dapat berputar kembali dan perlahan berangsur normal kembali," katanya.