Menyikapi hal itu, Dedi berinisiatif untuk menitipkan uang kepada Pengadilan Negeri Purwakarta. Uang tersebut, sebagai jaminan jika ada pedagang kecil yang terjaring tipiring, namun tak mampu untuk membayar dendanya.
Baca Juga: Seluruh Pelajar dan Mahasiswa Akan Divaksinasi Covid-19
"Pagi tadi, saya sudah ke PN Purwakarta. Saya titipkan uang penjamin itu ke panitera," ujarnya.
Menurut Dedi, dengan adanya uang penjamin ini, sebagai salah satu upaya pendampingan terhadap pedagang kecil. Terutama, yang terjaring tipiring dan mengharuskan bayar denda.
"Saya titipkan uang jaminan itu. Kalau ada pelanggar terutama pedagang kecil, dendanya bisa dibayarkan dari uang titipan tersebut," jelasnya. ***