PURWAKARTA NEWS - Anggota DPR RI, Dedi Mulyadi, menitipkan uang sebesar Rp 15 juta ke Pengadilan Negeri Purwakarta. Uang tersebut, untuk jaminan jika ada pedagang kecil yang terjaring razia petugas selama PPKM Darurat berlaku.
"Selama PPKM Darurat berlaku, banyak pedagang kecil yang terjaring razia petugas. Lantaran usaha mereka tetap buka. Namun, saat sidang tindak pidana ringan (tipiring) mereka harus membayar sejumlah uang untuk dendanya," ujar Dedi, Kamis 15 Juli 2021.
Akan tetapi, para pedagang kecil ini bagaimana mau bisa bayar denda. Usaha mereka saja kembang kempis akibat kebijakan ini.
Baca Juga: Dedi Mulyadi Bayarkan Denda Ibu Hamil yang Viral Akibat Terjaring Petugas PPKM Darurat
Baca Juga: Membahayakan Warga! RSIA Fathia Purwakarta Buang Limbah Medis Sembarangan
Baca Juga: Terpapar Covid-19, Tiga TKA Asal Jepang Meninggal di Karawang
Apalagi, uang sebesar Rp 150 sampai Rp 500 ribu untuk bayar denda ini, sangatlah berarti bagi mereka. Sebab, uang tersebut bisa untuk memutar roda ekonomi keluarganya.
Karena itu, lanjut Dedi, pihaknya sangat prihatin dengan kondisi saat ini. Satu sisi, pedagang kecil itu melanggar aturan PPKM Darurat, karena tetap buka usaha di jam yang dilarang.
Sisi lain, petugas juga harus menjalankan aturan. Termasuk, menindak pelanggar dengan sidang di tempat dan membayar denda.
Menyikapi hal itu, Dedi berinisiatif untuk menitipkan uang kepada Pengadilan Negeri Purwakarta. Uang tersebut, sebagai jaminan jika ada pedagang kecil yang terjaring tipiring, namun tak mampu untuk membayar dendanya.
Baca Juga: Seluruh Pelajar dan Mahasiswa Akan Divaksinasi Covid-19
"Pagi tadi, saya sudah ke PN Purwakarta. Saya titipkan uang penjamin itu ke panitera," ujarnya.
Menurut Dedi, dengan adanya uang penjamin ini, sebagai salah satu upaya pendampingan terhadap pedagang kecil. Terutama, yang terjaring tipiring dan mengharuskan bayar denda.
"Saya titipkan uang jaminan itu. Kalau ada pelanggar terutama pedagang kecil, dendanya bisa dibayarkan dari uang titipan tersebut," jelasnya. ***