Dedi Mulyadi Bayarkan Denda Ibu Hamil yang Viral Akibat Terjaring Petugas PPKM Darurat 

- 15 Juli 2021, 16:08 WIB
Anggota DPR RI Dedi Mulyadi
Anggota DPR RI Dedi Mulyadi /Instagram/@dedimulyadi71

PURWAKARTA NEWS - Beberapa hari terakhir, media sosial dihebohkan dengan peristiwa seorang ibu yang sedang hamil menangis saat warungnya disuruh tutup sama petugas. Kejadian viral tersebut, terjadi di Kabupaten Purwakarta.

Ibu malang itu, Wini Amelia (26) yang warungnya terjaring razia PPKM Darurat. Peristiwa tersebut, mengundang simpati sejumlah tokoh. Salah satunya, anggota DPR RI Dedi Mulyadi dan pemain sinetron Ikatan Cinta, Arya Saloka.

Ada hikmah yang dipetik Wini atas kejadian itu. Perempuan muda ini, akhirnya bisa bertemu dengan Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Dedi Mulyadi di Lembur Pakuan, Subang.

Kepada mantan Bupati Purwakarta dua periode ini, Wini menceritakan tentang pengalaman tak menyenangkannya itu.

Baca Juga: Membahayakan Warga! RSIA Fathia Purwakarta Buang Limbah Medis Sembarangan

Baca Juga: Terpapar Covid-19, Tiga TKA Asal Jepang Meninggal di Karawang

Baca Juga: Tarik Gas Ekonomi, Purwakarta Kemungkinan Tidak Perpanjang PPKM Darurat

Menurut Wini, dirinya dianggap melanggar dan diharuskan membayar denda Rp 150 ribu ke Kejari Purwakarta.

"Kata petugas, saya telah melanggar PPKM Darurat. Karena warung saya tetap buka di malam hari. Bagaimana mau di tutup pak, warung saya tidak punya rolling door," ujarnya.

Pada hari ini, Kamis 15 Juli 2021, Dedi pun menyambangi Kejari Purwakarta untuk membayar denda Wini.

Tak hanya itu ia pun mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Purwakarta untuk menyerahkan sejumlah uang sebagai jaminan jika ada warga yang terkena razia serupa.

Saat di PN Purwakarta, Dedi Mulyadi menyerahkan Rp 15 juta kepada petugas pengadilan. Uang itu nantinya bisa digunakan sebagai pengganti denda bagi warga yang terkena razia PPKM Darurat.

"Saya titip Rp 15 juta untuk membayar denda jika ada orang-orang kecil yang dijatuhi hukuman denda oleh hakim karena melanggar aturan PPKM Darurat," ujarnya. 

Baca Juga: Pemerintah Berencana Salurkan Bansos untuk Ulama yang Terdampak Pandemi

Dedi menyebut uang denda Rp 150 ribu hingga Rp 500 ribu sangat berarti bagi masyarakat kecil. Bahkan, uang tersebut bisa menjadi modal berdagang minimal satu minggu lamanya.

Menurut Dedi apa yang ia lakukan saat ini, hanyalah sebuah langkah nyata dalam membantu masyarakat yang terdampak PPKM Darurat.

"Mungkin denda Rp 150 ribu bisa saja dipaksakan dibayar oleh Ibu Wini. Tapi kalau seperti itu risikonya Ibu Wini tidak punya modal jualan. Jangankan buat bayar denda, untuk makan sehari-hari saja sudah susah," ujarnya.

Meski begitu Dedi mengatakan apa yang dilakukan petugas tidak keliru karena razia tersebut merupakan bagian dari tugas mereka.

Baca Juga: Ini 8 Daftar Obat untuk Terapi Covid-19 yang Telah Diizinkan BPOM

Hanya saja, ia meminta pemerintah memberi solusi agar masyarakat tetap bisa mendapat uang untuk sekadar makan sehari-hari. Aturan hukum harus tetap ditegakkan. Akan tetapi, lanjut Dedi, cara bagaimana agar rakyat bisa makan juga harus diperhatikan.

Seperti diketahui razia yang menimpa Wini Amelia viral di media sosial. Ibu hamil yang berjualan kopi seduh itu didatangi petugas gabungan karena dianggap melanggar PPKM Darurat pada Selasa 13 Juli 2021 malam lalu.

Pada Rabu 14 Juli 2021 siang Wini menjalani Sidang Tipiring dan dinyatakan bersalah melanggar ketentuan PPKM. Ia pun dijatuhi hukuman membayar denda Rp 150 ribu oleh majelis hakim. ***

Editor: Aga Gustiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini