PURWAKARTA NEWS - Mencegah penyebaran Covid-19 pemerintah secara resmi melarang mudik lebaran 2021. Menindak lanjuti keputusan pemerintah, Kops Lalu Lintas Polri (Korlantas Polri) membuka kemungkinan dilakukan penyekatan dan operasi yustisi untuk mencegah pergerakan masyarakat.
"Salah satunya (penyekatan), itu pola kita dalam mencegah dan meningkatkan operasi yustisi. Pengamanan sesuai kebijakan pemerintah," ungkap Kabag Ops Korlantas Polri, Kombes Pol Rudy Antariksawan, dikutip Purwakarta News dari PMJ News, pada minggu 28 Maret 2021.
Baca Juga: Tips Sukses Budidaya Tanaman Porang, Sekali Panen Hasilnya Jutaan
Rudi memgatakan, hingga saat ini belum bisa menjelaskan secara detail titik penyekatan untuk mencegah pergerakan pemudik. Ia memastikan pihaknya akan berkoordinasi dengan instansi terkait.
"Kami akan melakukan tindakan pencegahan secara tegas dan humanis,"katanya.
Baca Juga: Kenali, 5 Gejala Anda Sedang Menderita Penyakit Serius
Diberitakan sebelumnya, pemerintah resmi melarang mudik Lebaran (Hari Raya Idul Fitri) tahun 2021. Hal tersebut dijelaskan langsung oleh Menko PMK Muhadjir Effendy.
Kebijakan pelarangan mudik ini berlaku untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI-Polri, pegawai BUMN, karyawan swasta, pekerja mandiri, dan seluruh masyarakat.
Baca Juga: Perusahaan Farmasi di Amerika Sedang Kembangkan Vaksin Covid-19 Bentuk Tablet