Kabupaten Bekasi Zona Merah, MUI Himbau Warga Tidak Gelar Sholat Tarawih saat Ramadhan

- 29 Maret 2021, 09:06 WIB
Ilustrasi Sholat berjamaah
Ilustrasi Sholat berjamaah /AGUS KUSNADI/KP/

Terkait imbauan untuk tidak menggelar salat tarawih berjemaah, lanjut Muhiddin, telah dikoordinasikan dengan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 dan Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi. 

MUI pun telah menerbitkan surat edaran tentang panduan pelaksanaan ibadah berjemaah pada masa pandemi di bulan Ramadhan.

"Kami juga berkoordinasi tentang pemetaan zona risiko penyebaran covid, mulai dari zona hijau, kuning, oranye sampai merah. Kami juga meminta agar informasi tentang zona itu disampaikan secara berkala agar dapat diketahui status terbaru di setiap wilayah,” ucap dia.

Baca Juga: Ingin Tampil Berbeda, Ini Tren Warna Rambut di Tahun 2021

Muhiddin menambahkan, imbauan pelaksanaan kegiatan di bulan Ramadhan ini telah disampaikan kepada para pengurus Dewan Kemakmuran Masjid. Namun, untuk memastikan informasi tersampaikan, sosialisasi terus dilakukan. “Kami turut berperan aktif, terlebih di bulan suci ini,” pungkasnya.

Artikel tersebut sebelumnya telah di tayangkan di pikiran-rakyat dengan judul 'MUI Kabupaten Bekasi Usulkan Zona Merah Tak Gelar Salat Tarawih Berjemaah Selama Ramadhan'(Tommi Andryandy/Pikiran Rakyat)

Halaman:

Editor: Muhammad Mustopa

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah