Kabupaten Bekasi Zona Merah, MUI Himbau Warga Tidak Gelar Sholat Tarawih saat Ramadhan

- 29 Maret 2021, 09:06 WIB
Ilustrasi Sholat berjamaah
Ilustrasi Sholat berjamaah /AGUS KUSNADI/KP/

PURWAKARTA NEWS - Kabupaten Bekasi masuk zona merah penyebaran Covid-19, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bekasi, menghimbau kepada warga Bekasi untuk tidak menjalankan sholat tarawih pada saat ramadhan mendatang.

“Ini merupakan fatwa yang dikeluarkan MUI Pusat. Sehingga kami di daerah turut mengimbau warga yang wilayah masih zona merah, kalau mau tarawih, lebih baik di rumah saja. Begitupun pada salat ied nanti,” kata Sekretaris MUI Kabupaten Bekasi, Muhiddin Kamal, Minggu, 28 Maret 2021, yang dikutip Purwakarta News dari Pikiran Rakyat.

Baca Juga: Kilang Minyak Indramayu Kebakaran, Ratusan Warga Mengungsi

Dia mengatakan, imbauan ini disampaikan demi mencegah penularan covid-19. Dengan saling disiplin menjaga satu sama lain, diharapkan pandemi segera berakhir. 

“Jadi kami imbau agar pandemi ini segera berakhir, kita pulih sama-sama,” katanya.

Sementara itu, warga yang tinggal di wilayah non zona merah, dapat menyelenggarakan salat tarawih berjemaah di masjid maupun musala. 

Namun, penyelenggaraan salat berjemaah wajib menerapkan protokol kesehatan, yakni mengenakan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak.

Baca Juga: Supaya Glowing saat Akad Nikah, Aurel Hermansyah Jalankan Ritual Puasa Mutih

Kita juga harus menerapkan protokol kesehatan soal kapasitas masjid dan musala. Maksimal 50 persen dan jamaah tetap harus pakai masker,” katanya.

Terkait imbauan untuk tidak menggelar salat tarawih berjemaah, lanjut Muhiddin, telah dikoordinasikan dengan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 dan Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi. 

MUI pun telah menerbitkan surat edaran tentang panduan pelaksanaan ibadah berjemaah pada masa pandemi di bulan Ramadhan.

"Kami juga berkoordinasi tentang pemetaan zona risiko penyebaran covid, mulai dari zona hijau, kuning, oranye sampai merah. Kami juga meminta agar informasi tentang zona itu disampaikan secara berkala agar dapat diketahui status terbaru di setiap wilayah,” ucap dia.

Baca Juga: Ingin Tampil Berbeda, Ini Tren Warna Rambut di Tahun 2021

Muhiddin menambahkan, imbauan pelaksanaan kegiatan di bulan Ramadhan ini telah disampaikan kepada para pengurus Dewan Kemakmuran Masjid. Namun, untuk memastikan informasi tersampaikan, sosialisasi terus dilakukan. “Kami turut berperan aktif, terlebih di bulan suci ini,” pungkasnya.

Artikel tersebut sebelumnya telah di tayangkan di pikiran-rakyat dengan judul 'MUI Kabupaten Bekasi Usulkan Zona Merah Tak Gelar Salat Tarawih Berjemaah Selama Ramadhan'(Tommi Andryandy/Pikiran Rakyat)

Editor: Muhammad Mustopa

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini