Kabupaten Bekasi Zona Merah, MUI Himbau Warga Tidak Gelar Sholat Tarawih saat Ramadhan

- 29 Maret 2021, 09:06 WIB
Ilustrasi Sholat berjamaah
Ilustrasi Sholat berjamaah /AGUS KUSNADI/KP/

PURWAKARTA NEWS - Kabupaten Bekasi masuk zona merah penyebaran Covid-19, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bekasi, menghimbau kepada warga Bekasi untuk tidak menjalankan sholat tarawih pada saat ramadhan mendatang.

“Ini merupakan fatwa yang dikeluarkan MUI Pusat. Sehingga kami di daerah turut mengimbau warga yang wilayah masih zona merah, kalau mau tarawih, lebih baik di rumah saja. Begitupun pada salat ied nanti,” kata Sekretaris MUI Kabupaten Bekasi, Muhiddin Kamal, Minggu, 28 Maret 2021, yang dikutip Purwakarta News dari Pikiran Rakyat.

Baca Juga: Kilang Minyak Indramayu Kebakaran, Ratusan Warga Mengungsi

Dia mengatakan, imbauan ini disampaikan demi mencegah penularan covid-19. Dengan saling disiplin menjaga satu sama lain, diharapkan pandemi segera berakhir. 

“Jadi kami imbau agar pandemi ini segera berakhir, kita pulih sama-sama,” katanya.

Sementara itu, warga yang tinggal di wilayah non zona merah, dapat menyelenggarakan salat tarawih berjemaah di masjid maupun musala. 

Namun, penyelenggaraan salat berjemaah wajib menerapkan protokol kesehatan, yakni mengenakan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak.

Baca Juga: Supaya Glowing saat Akad Nikah, Aurel Hermansyah Jalankan Ritual Puasa Mutih

Kita juga harus menerapkan protokol kesehatan soal kapasitas masjid dan musala. Maksimal 50 persen dan jamaah tetap harus pakai masker,” katanya.

Halaman:

Editor: Muhammad Mustopa

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

x