Gubernur Ridwan Kamil Perpanjang Lagi PSBB Proporsional Bodebek hingga 23 Desember 2020

- 30 November 2020, 23:03 WIB
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. /humas.jabarprov.go.id

PURWAKARTA NEWS - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil kembali memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara proporsional di wilayah Bodebek (Kota Bogor, Depok, Bekasi, Kabupaten Bogor, dan Kabupaten Bekasi) sampai 23 Desember 2020. PSBB secara proporsional kawasan Bodebek sendiri berakhir pada 25 November 2020.

Perpanjangan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Jabar Nomor:443/Kep.783-Hukham/2020 tentang Perpanjangan Kedelapan Pemberlakuan PSBB secara Proporsional di Wilayah Bodebek dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19 dan Kepgub itu ditandatangani Kang Emil, sapaan Ridwan Kamil pada Kamis 26 November 2020.

Ketua Harian Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Daerah Provinsi Jabar Daud Achmad, Senin, mengatakan, dalam Kepgub itu, kepala daerah wilayah Bodebek dapat menerapkan PSBB secara proporsional sesuai dengan level kewaspadaan daerah.

Baca Juga: Pelaku UMKM Tidak dapat BPUM, Jangan Khawatir, Garut Punya Solusi

"PSBB secara proporsional disesuaikan dengan kewaspadaan daerah di tingkat kecamatan, desa, dan kelurahan dalam bentuk Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM)," kata Daud dilansir dari Antara, Senin 30 November 2020.

Keputusan perpanjangan PSBB secara proporsional wilayah Bodebek diselaraskan dengan kebijakan pemerintah DKI Jakarta yang memperpanjang PSBB transisi sampai 6 Desember 2020. Keputusan didasarkan juga pada berbagai hasil kajian epidemiologi.

"Penambahan kasus di wilayah Bodebek dalam sepekan terakhir ini masih cukup tinggi," kata Daud.

Baca Juga: Bekasi Siap Gelar Tes Usap COVID-19 untuk 12 Ribu Pekerja Pabrik

Berdasarkan data PIKOBAR (Pusat Informasi dan Koordinasi COVID-19 Jabar) pada Senin pukul 11:00 WIB, jika diakumulasikan, kasus terkonfirmasi positif COVID-19 di kawasan Bodebek dalam tujuh hari terakhir bertambah 880 kasus.

Halaman:

Editor: Muhammad Mustopa

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

x