Pasar Rakyat Indramayu Perketat Prokes COVID-19

- 30 November 2020, 22:22 WIB
Menteri Perdagangan, Agus Suparmanto didampingi Walikota Denpasar, IB Rai Dharmawijaya Mantra; Sekretaris Jenderal Kemendag, Suhanto; Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Syailendra serta Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Bali, Wayan Jatra melakukan kunjungan ke Pasar Badung, Denpasar, Bali, Kamis 26 November.
Menteri Perdagangan, Agus Suparmanto didampingi Walikota Denpasar, IB Rai Dharmawijaya Mantra; Sekretaris Jenderal Kemendag, Suhanto; Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Syailendra serta Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Bali, Wayan Jatra melakukan kunjungan ke Pasar Badung, Denpasar, Bali, Kamis 26 November. /Dok. Humas Kemendag/

PURWAKARTA NEWS - Sebanyak 13 pasar rakyat di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, memperketat penerapan protokol kesehatan (prokes) di lingkungan masing-masing pasar itu, dikarenakan penyebaran COVID-19 terus meningkat.

"Para pengelola pasar telah menandatangani pernyataan sikap tentang penerapan prokes," kata Kabid Perubahan Perilaku Penegakan Hukum dan Pendisiplin Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Indramayu Jajang Sudrajat di Indramayu, Senin 30 November 2020 dilansir dari Antara.

Jajang mengatakan, poin yang telah disepakati oleh para pengelola pasar rakyat tersebut yakni, akan memaksimalkan penerapan protokol kesehatan 3 M memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan.

Baca Juga: RSUD Pameungpeuk Garut Sampai Tutup Akibat 25 Karyawan Terpapar COVID-19

Kemudian terus menyosialisasikan perubahan perilaku penerapan protokol kesehatan dalam menjalankan aktivitas di pasar.

Dalam kesepakatan itu juga, bagi para pedagang yang tidak menerapkan prokes akan diberikan sanksi teguran dan lainnya sesuai ketentuan, termasuk pedagang yang melayani pembeli tidak menggunakan masker.

"Sedangkan untuk pembeli yang datang ke pasar tidak menggunakan masker, maka oleh petugas akan disuruh kembali pulang atau dipersilakan membeli masker," katanya.

Baca Juga: Bagi-bagi Sembako, di Dalamnya Ada Stiker, Berujung Penjara Tiga Tahun

Sementara Kepala Pasar Indramayu Ahmad Jamaludin mengatakan sejak awal pandemi COVID-19 atau masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) pihaknya sudah memberikan edukasi dan sosialisasi kepada pedagang dan pembeli untuk bersama mematuhi prokes.

Halaman:

Editor: Muhammad Mustopa

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

x