Ridwan Kamil Belum Keluarkan Pergub Pendanaan Pesantren, PKB Jabar: Tak Ada Alasan Menunda

15 September 2021, 15:01 WIB
Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Barat, M Sidkon Djampi. /Literasi News

PURWAKARTA NEWS - Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil hingga saat ini masih belum mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Pendanaan Pesantren di Jawa Barat sejak dikeluarkannya Peraturan Presiden (Perpres) No 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren pada 2 September 2021 oleh Presiden Jokowi.

Terkait hal itu, Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Barat, M Sidkon Djampi meminta agar Gubernur Ridwan Kamil segera mengeluarkan Pergub Pendanaan Pesantren itu.

Sidkon meminta Gubernur Ridwan Kamil Pergub Pendanaan Pesantren ini segera dibuatkan secepatnya, agar penyelenggaraan pengembangan Pesantren di Jawa Barat bisa segera dilaksanakan.

Baca Juga: Anne Ratna Mustika Dapat Sentilan Attalia Praratya Soal Jabatan Pramuka

Baca Juga: Purwakarta Berstatus PPKM Level 4 karena Cleansing Data, Ambu Anne Berharap Inmendagri Bisa Direvisi

"Itu sebagai landasan fasilitasi anggaran, pendapatan, dan belanja Provinsi Jawa Barat untuk Pesantren-Pesantren," katanya.

Selain itu, Sidkon juga mendorong Pemrov Jabar dalam anggaran tahun 2022 harus sudah membuat skema dan memfasilitasi apa yang bisa dilakukan untuk pesantren.

"Harus sudah diskemakan anggaran dari APBD Jawa Barat untuk penyelengaraan dan pengembangan pesantren harus sudah ril dianggarkan," papar Sidkon yang juga Sekretaris Dewan Syuro DPW PKB Jawa Barat itu.

Baca Juga: Pembukaan Tempat Wisata di Purwakarta Nunggu Intruksi Bupati Anne

Bukan hanya di unit kerja, tapi semua stake holder, di Dinas, Biro di Jawa Barat harus memperhatikan penyelenggaran Pesantren berdasarkan tupoksinya masing-masing.

"Saya kira tidak ada alasan lagi untuk menunda-nunda Pergub itu untuk segera diberlakukan, apalagi Perda No 1/2021 memerintahkan bahwa Pergubnya itu harus ada setelah satu tahun diundangkan, apalagi sekarang sudah ada Perpresnya," ungkapnya.

Desakan ini kata Sidkon, disampaikan karena banyaknya kalangan pesantren yang menunggu aksi nyata Ridwan Kamil melaksanakan amanat Perpres 82 Tahun 2021 dan Perda Jabar Nomor 1 Tahun 2021.

Baca Juga: Sanggar Kegiatan Belajar di Purwakarta akan Terapkan Pembelajaran Berbasis Keterampilan

"Karena itu kita mendesak Pergub ini segera diberlakukan," pungkasnya.

Tulisan ini sebelumnya telah tayang di Literasinews dengan judul 'Ketua Fraksi PKB DPRD Jabar Desak Gubernur Ridwan Kamil untuk Segera Keluarkan Pergub Pendanaan Pesantren'.***

Editor: Aga Gustiana

Sumber: Literasi News

Tags

Terkini

Terpopuler