Polisi Ungkap Kronologi KDRT Rizky Billar Terhadap Lesti Kejora: Isu Selingkuh, Hingga Banting Lesti ke Kasur

- 29 September 2022, 21:49 WIB
Polisi Ungkap Kronologi KDRT Rizky Billar Terhadap Lesti Kejora: Isu Selingkuh, Hingga Banting Lesti ke Kasur
Polisi Ungkap Kronologi KDRT Rizky Billar Terhadap Lesti Kejora: Isu Selingkuh, Hingga Banting Lesti ke Kasur /PMJ News/

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi.

Nurma mengatakan, apabila terbukti melakukan tindak KDRT, Rizky Billar akan disangkakan dengan UU No. 23 Tahun 2004 tentang KDRT.

Adapun ancamannnya berupa hukuman pidana paling lama 15 tahun penjara.

Baca Juga: Penyidikan Kasus Ferdy Sambo Telah Tuntas, Kini Tinggal Tunggu Sidang di Pengadilan

Baca Juga: Jelang Hari Santri Nasional 2022, Ada Empat Santri Jadi Korban Pencabulan di Plered Purwakarta

"Pasal KDRT UU No. 23 Tahun 2004. Paling tinggi ancaman hukumannya 15 tahun jika mengalami luka berat atau menyebabkan meninggal," jelasnya.***

Halaman:

Editor: Muhammad Mustopa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

x