Polisi Ungkap Kronologi KDRT Rizky Billar Terhadap Lesti Kejora: Isu Selingkuh, Hingga Banting Lesti ke Kasur

- 29 September 2022, 21:49 WIB
Polisi Ungkap Kronologi KDRT Rizky Billar Terhadap Lesti Kejora: Isu Selingkuh, Hingga Banting Lesti ke Kasur
Polisi Ungkap Kronologi KDRT Rizky Billar Terhadap Lesti Kejora: Isu Selingkuh, Hingga Banting Lesti ke Kasur /PMJ News/

PURWAKARTA NEWS - Polisi mengungkapkan kronologi KDRT yang dilakukan oleh Rizky Billar kepada Lesti Kejora.

Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan oleh Rizky Billar kepada Lesti Kejora bermula dari isu perselingkuhan.

Hal itu disampaikan langsung oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan.

Baca Juga: Terbongkar! Inilah Motif KDRT Rizky Billar Terhadap Lesti Kejora, Ketahuan Selingkuh?

Baca Juga: Dilaporkan Lesti Kejora Karena Kasus KDRT, Rizky Billar Terancam 15 Tahun Penjara

Dikutip PurwakartaNews.com dari laman PMJ News, kejadian bermula karena Rizky Billar ketahuan selingkuh oleh Lesti Kejora.

Menurut Endra Zulpan, Lesti Kejora bahkan sempat meminta diantarkan pulang ke rumah orang tuanya.

Baca Juga: Diduga Lakukan KDRT, Lesti Kejora Laporkan Rizky Billar ke Polisi

Baca Juga: GEGER! Rizky Billar Dilaporkan Lesti Kejora Ke Polisi, Diduga Terkait KDRT

"(Kasus KDRT) berawal dari korban dan terlapor yang merupakan suami-istri. Dan terlapor ketahuan berselingkuh di belakang korban. Pada saat itu korban meminta dipulangkan ke rumah orangtuanya," terang Endra Zulpan.

Dalam laporan tersebut, Leati menyebutkan bahwa dirinya mendapat kekerasan fisik dari suaminya tersebut.

Kekerasan fisik tersebut berupa mendorong korban dan membanting korban ke kasur dan mencekik leher sehingga korban jatuh ke lantai.

Baca Juga: Parah! Seorang Oknum Guru Ngaji di Purwakarta Cabuli 4 Orang Santrinya, Pelaku: Saya Khilaf

Baca Juga: Seorang Emak-emak Mengamuk di Polres Purwakarta, Lantaran Sang Adik Dicabuli Oknum Guru Ngaji!

"Terlapor emosi dan berusaha mendorong korban dan membanting korban ke kasur dan mencekik leher sehingga korban jatuh ke lantai. Dan hal tersebut dilakukan berulang-ulang," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Lesti melaporkan kasus KDRT yang dilakukan oleh Rizky Billar ke Polres Metrl Jakarta Selatan pada Rabu, 28 September 2022.

Rizky Billar bisa saja dihukum dengan hukuman pidana 15 tahun penjara apabila memang benar melakukan KDRT.

Baca Juga: Seorang Oknum Guru Ngaji di Purwakarta Cabuli 4 Santri, Keluarga Mengamuk di Mapolres!

Baca Juga: Pihak Polri Tanggapi Soal Isu Konsorsium Judi 303 Terkait Ferdy Sambo

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi.

Nurma mengatakan, apabila terbukti melakukan tindak KDRT, Rizky Billar akan disangkakan dengan UU No. 23 Tahun 2004 tentang KDRT.

Adapun ancamannnya berupa hukuman pidana paling lama 15 tahun penjara.

Baca Juga: Penyidikan Kasus Ferdy Sambo Telah Tuntas, Kini Tinggal Tunggu Sidang di Pengadilan

Baca Juga: Jelang Hari Santri Nasional 2022, Ada Empat Santri Jadi Korban Pencabulan di Plered Purwakarta

"Pasal KDRT UU No. 23 Tahun 2004. Paling tinggi ancaman hukumannya 15 tahun jika mengalami luka berat atau menyebabkan meninggal," jelasnya.***

Editor: Muhammad Mustopa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x