Babak Baru Kasus Video Mesum Gisel dan Yukinobu, Sang Penyebar Video Dituntut 1 Tahun Penjara

- 8 Juni 2021, 14:20 WIB
Gisella Anastasia
Gisella Anastasia /Instagram/Gisel

PURWAKARTA NEWS – Kasus pemeran video mesum mantan istri Gading Marten, yaitu Gisel Gisella Anastasia dan pasangannya Michael Yukinobu Defretes kini telah menemukan titik terang.

Dalam kasus tersebut, Dua yang menyebarkan video tersebut bernama Nurfajar dan Priyo Pambudi sekolah 1 tahun penjara.

Baca Juga: 100 Desa di Jabar Disiapkan Ikut Event Desa Wisata Indonesia 2021

Keduanya juga mendapat hal yang meringankan, yakni karena keduanya adalah tulang punggung keluarga. Tuntutan JPU yakni pidana 1 tahun dengan denda sebesar 50 Juta Rupiah Subsidi 3 bulan kurungan.

Baca Juga: Ini Jawab MUI Soal Polemik Pemberian Sertifikasi Dai

"Menjatuhkan hukuman terhadap kejahatan Priyo Pambudi dan Muhammad Nurfajar dengan penjara selama 1 tahun dikurangi jika disimpan dalam tahanan dengan perintah agar tetap ditahan dan membayar denda sebesar Rp 50.000.000, maka tidak diganti dengan pidana kurungan selama subsidiair selama 3 bulan kurungan," tulis di SIPP PN Jaksel.

Baca Juga: Wapres: Persoalan Ketenagakerjaan Semakin Kompleks, Pengangguran Tinggi dan Produktivitas Tenaga Kerja Rendah

Kedua Pasal Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang cInformasi dan Transaksi Elektronik (dalam Dakwaan KEDUA menuntut umum).

Dari informasi yang dihimpun, tuntutan dibacakan pada 25 Mei 2021. Berdasarkan SIPP PN Jaksel, hari ini pada Selasa 8 Juni 2021, diagendakan pleidoi dari kedua kali dikerjakan.***

Halaman:

Editor: Muhammad Mustopa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x