Ridwan Kamil Penuhi Panggilan Bareskrim Polri

- 20 November 2020, 18:50 WIB
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil saat memenuhi panggilan penyidik Bareskrim terkait kasus protokol kesehatan di Mega Mendung, Kabupaten Bogor.
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil saat memenuhi panggilan penyidik Bareskrim terkait kasus protokol kesehatan di Mega Mendung, Kabupaten Bogor. /Dokumen Humas Pemprov Jabar

PURWAKARTA NEWS - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil memenuhi panggilan penyidik Polri untuk diperiksa di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat, terkait kasus pelanggaran protokol kesehatan dalam acara tabligh akbar Imam Besar Front Pembela Islam Rizieq Shihab di Megamendung, Bogor, Jawa Barat.

Ia akan diperiksa di Bareskrim Polri dalam tahap penyelidikan.

"(Kedatangan saya) untuk dimintai keterangan saja, untuk klarifikasi. Nanti hasilnya saya sampaikan setelah klarifikasi," kata pria yang akrab disapa Emil di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat 20 November 2020 dilansir Antara.

Baca Juga: Cirebon Mulai Kualahan Tangani Pasien COVID-19, Semua Rumah Sakit Penuh

Selain Emil, ada 10 saksi lainnya yang diperiksa hari ini atas kasus serupa. Sepuluh saksi tersebut diperiksa di Polda Jawa Barat.

Mereka adalah Bupati Bogor Ade Yasin, Sekda Kabupaten Bogor Burhanudin, Kasatpol PP Kabupaten Bogor Asep Agus Ridallah, Camat Megamendung Endi Rismawan, Kepala Desa Sukagalih Alwasyah Sudarman, Kepala Desa Kuta Kusnadi, Ketua RW 03 Desa Sukagalih Agus, Ketua RT 01 Marno, Bhabinkamtibmas Aiptu Dadang Sugiana, dan Panitia Maulid Nabi dari FPI yakni Habib Muchsin Alatas.

Sebelumnya Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono mengatakan alasan pemanggilan karena Emil sebagai pihak yang mengeluarkan Peraturan Gubernur terkait penanganan COVID-19 di Jawa Barat.

Baca Juga: Mayjen TNI Dudung Abdurachman Ceramahi Rizieq Shihab: Jangan Berkata Kasar dan Menghina, Jaga Lisan

Imbas dari kerumunan tabligh akbar di Megamendung itu menyebabkan Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Rudy Sufahriadi dimutasi dari jabatannya karena dianggap tidak mampu menegakkan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 di wilayah hukumnya.

Halaman:

Editor: Muhammad Mustopa

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

x