Instruksi Mendagri Gubernur Langgar Protokol Kesehatan Diberhentikan, Wagub DKI Patuh

- 20 November 2020, 04:00 WIB
Ahmad Riza Patria menyampaikan sambutan dalam acara Maulid Nabi Muhammad SAW yang digelar Majelis Taklim dan Zikir Al-A'faf di Tebet, Jakarta, Jum'at 13 November 2020.
Ahmad Riza Patria menyampaikan sambutan dalam acara Maulid Nabi Muhammad SAW yang digelar Majelis Taklim dan Zikir Al-A'faf di Tebet, Jakarta, Jum'at 13 November 2020. /Foto: Tangkapan layar YouTube Front TV/

PURWAKARTA NEWS - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengeluarkan instruksi mendagri terkait penegakan protokol kesehatan.

Sebab belakangan ini banyak kerumunan massa di daerah. Instruksi tersebut dialamatkan kepada kepala daerah dalam hal pengendalian COVID-19.

Mendagri Tito mengingatkan sanksi pemberhentian bagi kepala daerah jika melanggar undang-undang.

"Saya sampaikan kepada gubernur, bupati dan wali kota untuk mengindahkan instruksi ini karena ada risiko menurut UU. Kalau UU dilanggar, dapat dilakukan pemberhentian," ujar Tito.

Baca Juga: Bukti Digital Rekaman CCTV Lengkap, Kasus Hajatan Habib Rizieq Berpeluang Naik Penyidikan

Menanggapi hal tersebut Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyatakan patuh.

Riza patuh pada instruksi yang dikeluarkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian terkait penegakan protokol kesehatan.

Riza patuh bukan hanya pada instruksi Mendagri saja. Dia juga mematuhi semua aturan yang ada di Indonesia.

"Pokoknya, kita patuh pada aturan, ketentuan. Negara ini negara hukum, punya aturan dan ketentuan. Ada UUD, UU dan ada peraturan lainnya," kata Riza di Balai Kota Jakarta, Kamis 19 November 2020.

Halaman:

Editor: Muhammad Mustopa

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x