PURWAKARTA NEWS - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengeluarkan instruksi mendagri terkait penegakan protokol kesehatan.
Sebab belakangan ini banyak kerumunan massa di daerah. Instruksi tersebut dialamatkan kepada kepala daerah dalam hal pengendalian COVID-19.
Mendagri Tito mengingatkan sanksi pemberhentian bagi kepala daerah jika melanggar undang-undang.
"Saya sampaikan kepada gubernur, bupati dan wali kota untuk mengindahkan instruksi ini karena ada risiko menurut UU. Kalau UU dilanggar, dapat dilakukan pemberhentian," ujar Tito.
Baca Juga: Bukti Digital Rekaman CCTV Lengkap, Kasus Hajatan Habib Rizieq Berpeluang Naik Penyidikan
Menanggapi hal tersebut Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyatakan patuh.
Riza patuh pada instruksi yang dikeluarkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian terkait penegakan protokol kesehatan.
Riza patuh bukan hanya pada instruksi Mendagri saja. Dia juga mematuhi semua aturan yang ada di Indonesia.
"Pokoknya, kita patuh pada aturan, ketentuan. Negara ini negara hukum, punya aturan dan ketentuan. Ada UUD, UU dan ada peraturan lainnya," kata Riza di Balai Kota Jakarta, Kamis 19 November 2020.