PURWAKARTA NEWS - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, Jawa Barat, mulai meidentifikasi kegiatan Front Pembela Islam (FPI) yang menimbulkan kerumunan di Megamendung, Bogor, pada Jumat, 13 November 2020.
"Tinggal mengidentifikasi permasalahannya. Sanksinya bisa berupa denda, mulai Rp50 ribu sampai Rp50 juta," kata Wakil Bupati Bogor Iwan Setiawan di Cibinong, Bogor, Rabu 18 November 2020 dilansir Antara.
Menurutnya, larangan mengenai kerumunan itu sudah diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Bogor Nomor 60 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Pra-adaptasi Kebiasaan Baru (Pra-AKB).
Baca Juga: Gubernur Jabar Ridwan Kamil Bangun Subang Jadi Kota Smartpolitan
Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Bogor bahkan sempat melobi pihak FPI agar membatalkan acara peletakan batu pertama masjid di Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariat yang berlokasi di Megamendung, Bogor, dengan dihadiri Imam Besar FPI Rizieq Shihab.
Sementara itu, Juru Bicara (Jubir) Satgas COVID-19 Kabupaten Bogor Irwan Purnawan menyebutkan bahwa demi menegakkan aturan protokol kesehatan di acara PFI, pihaknya menerjunkan 60 persen dari total personel Satpol PP. Akan tetapi, karena jumlah pesertanya yang mencapai ribuan, membuat penegakan aturan protokol kesehatan tak terkendali.
"Jamaahnya kebanyakan dari luar (Kabupaten Bogor), kami juga jadi keteteran akhirnya. Namun dari pengamanan sudah dikirimkan personel, tapi cuman mengimbau saja dibantu Polres dan TNI untuk menggiring mereka (jamaah) ke kantong-kantong parkir," kata Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Bogor itu.
Baca Juga: Vaksin COVID-19 Kapan Datang, Begini Jawaban Presiden Jokowi
Ketika ditanya mengenai sanksi pelanggaran protokol kesehatan oleh FPI, Irwan menyebutkan bahwa pihaknya masih berkoordinasi dengan Satgas COVID-19 Jawa Barat.