Sebelumnya Habib Rizieq dan Front Pembela Islam (FPI) sudah dijatuhi sanksi denda oleh Pemprov DKI Jakarta. Berdasarkan surat resmi Satpol PP bernomor 2250/-1.75. Pemprov DKI menjatuhkan denda sebesar Rp50 juta kepada Habib Rizieq selaku penyelenggara pernikahan dan FPI sebagai penyelenggara Maulid Nabi.***