Bukti Digital Rekaman CCTV Lengkap, Kasus Hajatan Habib Rizieq Berpeluang Naik Penyidikan

- 20 November 2020, 03:24 WIB
Tangkapan layar kerumunan massa di rumah Habib Rizieq Shihab saat mengadakan acara
Tangkapan layar kerumunan massa di rumah Habib Rizieq Shihab saat mengadakan acara /Youtube.com/FrontTV/.*/Youtube.com/FrontTV

Sebelumnya Habib Rizieq dan Front Pembela Islam (FPI) sudah dijatuhi sanksi denda oleh Pemprov DKI Jakarta. Berdasarkan surat resmi Satpol PP bernomor 2250/-1.75. Pemprov DKI menjatuhkan denda sebesar Rp50 juta kepada Habib Rizieq selaku penyelenggara pernikahan dan FPI sebagai penyelenggara Maulid Nabi.***

Halaman:

Editor: Muhammad Mustopa

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini