Jrx SID Kecewa Divonis Setahun Dua Bulan Penjara, soal Banding Masih Pikir-pikir

- 19 November 2020, 23:09 WIB
Drummer Superman is Dead I Gede Ari Astina alias Jerinx, menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Selasa 3 November 2020. Jerinx dituntut hukuman pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp10 juta subsider tiga bulan kurungan dalam kasus dugaan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik yang dilaporkan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali.
Drummer Superman is Dead I Gede Ari Astina alias Jerinx, menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Selasa 3 November 2020. Jerinx dituntut hukuman pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp10 juta subsider tiga bulan kurungan dalam kasus dugaan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik yang dilaporkan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali. /Foto: ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/foc./

PURWAKARTA NEWS - Jaksa penuntut umum melalui juru bicaranya yaitu Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Bali, A. Luga Harlianto memberikan tanggapan perihal vonis dari majelis hakim terhadap Jrx SID, selama satu tahun dua bulan penjara, bahwa putusan tersebut telah melalui proses yang sesuai sehingga dapat memutuskan kebenaran materiil.

"Kami mengapresiasi majelis hakim yang telah memutuskan berdasarkan kebenaran materiil dari alat-alat bukti di persidangan pidana ini dan tidak mendasarkan pada asumsi-asumsi yang ada," kata Luga saat dikonfirmasi di Denpasar, Kamis 19 November 2020 dilansir dari Antara.

Ia mengatakan terhadap putusan pemidanaan penjara selama satu tahun dan dua bulan terhadap terdakwa I Gede Aryastina als Jrx, Jaksa Penuntut Umum telah menyatakan sikap pikir-pikir dalam persidangan. Hal ini dimaksudkan bahwa dalam tujuh hari kedepan, akan ada sikap Jaksa Penuntut Umum, apakah menerima atau menolak putusan.

Baca Juga: Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo ke Hawaii Optimalkan Budidaya Udang

"Kalau dari putusan ini terdakwa mengajukan banding itu kan dia menggunakan haknya terhadap tidak puasnya akan putusan tersebut. Tentunya kami diberikan hak nanti untuk menjawab dalam kontra memori banding. Jadi nanti sebagai tindak lanjut pernyataan bandingnya tersebut, bahwa terdakwa diwajibkan membuat memori,"jelasnya.

Dikatakannya, sikap jaksa penuntut umum nantinya dalam kontra memori banding akan menjawab apa yang dipersoalkan dalam memori banding tersebut.

"Bahwa majelis hakim telah menemukan dan memutuskan kebenaran materiil apa dipersidangan karena inti persidangan pidana itu kan mencari kebenaran materiil. Kemudian banyaknya opini-opini selama ini, ya inilah yang kami apresiasi, dan hakim memutus berdasarkan alat bukti bukan asumsi belaka," ucap Luga.

Baca Juga: Langgar Prokes COVID-19, Sudah 13 Ribu Orang Terjaring Razia di Cianjur

Sementara itu, pengacara terdakwa Jrx, Sugeng Teguh Santoso usai persidangan mengatakan bahwa ekspresi Jrx cukup kecewa dengan putusan majelis hakim.

"Ekspresi Jrx cukup kecewa dengan putusan ini, itu sudah jelas. Jadi kita akan meresponnya dengan cermat, dan Jrx menyatakan akan menggunakan waktu berpikir selama tujuh hari begitu juga sama seperti jaksa tujuh hari," kata Sugeng.

Menurutnya, hal-hal yang diajukan oleh saksi ahli bahasa yang menjadi kunci dari kasus ini yaitu Drs Jiwa Atmaja sama sekali tidak dipertimbangkan, karena perkara ini berlandaskan pada pertimbangan ahli.

Baca Juga: Warga Kabupaten Bogor Ikutan Lomba Senam yuk, Hadiah Rp100 juta Menanti

"Penjelasan Ahli bahasa Jiwa Atmaja tidak dipertimbangkan banyak. Keterangan dari Jiwa Atmaja ini yang bisa membuat putusan lebih baik untuk Jrx," ucapnya.

Sebelumnya, majelis hakim yang diketuai oleh Ida Ayu Adnya Dewi menjatuhkan vonis terhadap terdakwa I Gede Ary Astina alias Jrx, dengan pidana penjara selama satu tahun dan dua bulan dan pidana denda sejumlah Rp10 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan.

Baca Juga: Klaster Baru Universitas Jember, 17 Positif COVID-19, Dua Meninggal

Dalam amar putusannya, majelis hakim mengatakan bahwa terdakwa I Gede Ary Astina terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan kelompok masyarakat tertentu, berdasarkan asas antargolongan. Sebagaimana tercantum dalam Pasal 28 ayat (2) Jo. Pasal 45A ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.***

Editor: Opie Febiwara

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini