Jaksa Tuntut Jerinx SID Tiga Tahun Bui

- 3 November 2020, 16:17 WIB
Jerinx SID
Jerinx SID /Instagram@ucok_olok

PURWAKARTA NEWS - Drummer Superman is Dead I Gede Ari Astina alias Jerinx dituntut penjara tiga tahun, hal itu ditetapkan dalam sidang kasus ujaran kebencian IDI 'Kacung WHO', Selasa 3 November 2020.

Dilansir RRI, dalam sidang tersebut, Jerinx dianggap bersalah karena telah melakukan tindak pidana bersifat sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang kemudian menimbulkan rasa kebencian.

Baca Juga: Diperiksa Polisi, Refly Harun Ngaku Diajak Gus Nur Bikin Konten

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa terdakwa I Gede Ary Astina alias Jerinx dengan pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp 10 juta subsidair tiga bulan kurungan. Dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah tetap berada dalam tahanan," kata Jaksa Otong Hendra Rahayu dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Kemudian, Jerinx dinilai melanggar Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 54A ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca Juga: Al-Qaeda Ancam Presiden Prancis

Jerinx dan penasehat hukumnya akan mengajukan pembelaan secara tertulis terhadap tuntutan jaksa. Kemudian, majelis hakim pun mnegabulkan permintaan tersebut dan memberikan waktu selama tujuh hari untuk tim penasihat hukum dalam menyusun nota pembelaan tersebut.

Sidang selanjutnya akan digelar pekan depan dengan agenda pembacaan nota pembelaan dari tim penasihat hukum Jerinx.

"Jadwal pembelaan hari Selasa tanggal 10 November, karena masa penahanan akan habis tanggal 1 Desember," ujar hakim Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi.***

Editor: Muhammad Mustopa

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x