Luhut Soroti Kerumunan Abai Prokes COVID-19 di Jakarta, Ada Pejabat Ikut Hadir

- 17 November 2020, 23:08 WIB
Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. //ANTARA/HO Kemenko Kemaritiman dan Investasi/antara

PURWKARTA NEWS - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyayangkan kerumunan yang mengabaikan penerapan protokol kesehatan terjadi di Jakarta, beberapa waktu lalu, di tengah upaya pemerintah menekan penyebaran kasus COVID-19.

"Kita tidak ingin kerumunan karena ternyata kerumunan-kerumunan itu adalah penyebab klaster-klaster baru, dan itu sudah ada evidence (bukti) sama kita. Seperti di Jakarta kita sangat menyayangkan terjadi kerumunan-kerumunan yang tidak baik," kata Luhut dalam webinar Telaah UU Cipta Kerja yang digelar Universitas Gajah Mada, Selasa 17 November 2020 dilansir Antara.

Luhut yang juga Wakil Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) itu juga menyayangkan kerumunan tanpa memperhatikan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 itu juga dihadiri oleh pejabat pemerintah.

Baca Juga: Puluhan Tenaga Medis Positif COVID-19 di Cianjur

"Disayangkan juga pejabat ada yang hadir dalam kerumunan itu," imbuhnya tanpa menyebut secara gamblang kerumunan yang dimaksud.

Luhut juga menyoroti tidak dilakukannya prosedur karantina yang dilakukan seorang tokoh, lagi-lagi, tanpa menyebut secara gamblang tokoh yang dimaksud.

Ia menuturkan, berdasarkan pengalamannya melakukan kunjungan kerja ke luar negeri beberapa waktu lalu, ia sendiri harus melakukan karantina selama satu minggu sebelum kemudian melakukan aktivitas.

Baca Juga: Seratusan Pasien COVID-19 Meninggal di Kota Bandung Punya Penyakit Penyerta

"Saya kembali dari Yunnan tiga minggu yang lalu itu satu minggu saya quarantine (karantina) sebelum saya melakukan kegiatan yang lain. Begitu juga nanti setelah balik dari Amerika, kami juga ada prosedur harus quarantine," kata Luhut yang kini tengah berada di Amerika Serikat untuk melakukan kunjungan kerja.

Halaman:

Editor: Opie Febiwara

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

x