Polri Pastikan Tidak Kasih Izin Keramaian Reuni 212, Nekat Langgar Prokes Ditindak

- 17 November 2020, 21:51 WIB
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono. /ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/

PURWAKARTA NEWS - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri Brigjen Pol. Awi Setiyono memastikan bahwa Polri tidak akan memberikan izin keramaian acara Reuni 212 yang akan digelar pada 2 Desember 2020.

"Kami tidak mengizinkan. Kami tidak mengeluarkan izin keramaian," kata Brigjen Pol. Awi di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa 17 November 2020 dilansir Antara.

Menurut dia, Polri akan tetap mengawal dilaksanakannya protokol kesehatan pencegahan COVID-19 pada masa pandemi ini.

Polri akan menindak tegas orang-orang yang melanggar protokol kesehatan. Hal ini sesuai dengan perintah pimpinan Polri.

Baca Juga: Kemendikbud Salurkan Bantuan Subsidi Upah Dosen dan Guru Rp1,8 Juta, Link Pencairan Cek Disini

Awi menjelaskan bahwa dalam menghadapi pandemi COVID-19, Kapolri Jenderal Pol. Idham Azis telah dua kali mengeluarkan Maklumat Kapolri, yakni maklumat pertama tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran COVID-19 tertanggal 19 Maret 2020 dan maklumat kedua tentang kepatuhan terhadap protokol kesehatan dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 tertanggal 21 September 2020.

Terbaru, Kapolri juga menerbitkan Surat Telegram Kapolri berisi pedoman penegakan hukum terhadap terjadinya pelanggaran protokol kesehatan. Surat telegram ini tertuang dengan nomor: ST/3220/XI/KES.7./2020 tertanggal 16 November 2020.

Melalui telegram tersebut, Kapolri meminta jajarannya menegakkan hukum secara tegas terhadap acara-acara yang menimbulkan kerumunan, termasuk jika ada upaya penolakan, ketidakpatuhan, atau upaya lain yang menimbulkan keresahan masyarakat dan mengganggu stabilitas kamtibmas.

Baca Juga: Hore, Guru non-PNS Dapat Rumah Subsidi dari Dinas Pendidikan Jawa Barat

Halaman:

Editor: Muhammad Mustopa

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

x