PURWAKARTA NEWS - Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab akan segera dipanggil oleh penyidik Polri.
Habib Rizieq akan diminta memberikan klarifikasi karena telah membuat acara resepsi pernikahan anaknya yang dibarengi dengan peringatan Maulid Nabi Muhammad di Jalan Petamburan, Jakarta, Sabtu 14 November 2020 malam.
Kegiatan Habib Rizieq tersebut telah membuat ribuan orang berkumpul tanpa memperhatikan protokol kesehatan pencegahan COVID-19.
"Kami minta klarifikasi, kita tunggu saja prosesnya. Jadi ini tim dari Mabes Polri dan Polda Metro Jaya yang menangani kasus tersebut," ujar Irjen Argo di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Senin 16 November 2020 dilansir Antara.
Baca Juga: Anies Baswedan Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya Klarifikasi Kerumunan Massa di Rumah Habib Rizieq
Selain itu, penyidik juga memanggil Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW), satpam atau linmas, lurah dan camat setempat serta Wali Kota Jakarta Pusat.
Selain itu, dari pihak KUA juga akan dimintai klarifikasi termasuk Satgas COVID-19, Biro Hukum Pemerintah Provinsi DKI dan beberapa tamu yang hadir serta Gubernur DKI Anies Baswedan.
"Rencana akan kami lakukan klarifikasi dengan dugaan pelanggaran UU Kekarantinaan Kesehatan," kata Argo.
Sebelumnya, Front Pembela Islam (FPI) dan Imam Besar FPI Habib Muhammad Rizieq Shihab dikenai sanksi denda secara administratif sebesar Rp50 juta oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Surat pemberian sanksi itu dikirimkan pada Minggu 15 November 2020.