Polisi Panggil Habib Rizieq

- 17 November 2020, 17:47 WIB
Habib Rizieq Shihab Dijatuhi Denda Rp50 Juta oleh Pemprov DKI, Begini PenjelasannyaPotret Habib Rizieq /ANTARA FOTO/Arif Firmansyah
Habib Rizieq Shihab Dijatuhi Denda Rp50 Juta oleh Pemprov DKI, Begini PenjelasannyaPotret Habib Rizieq /ANTARA FOTO/Arif Firmansyah /

PURWAKARTA NEWS - Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab akan segera dipanggil oleh penyidik Polri.

Habib Rizieq akan diminta memberikan klarifikasi karena telah membuat acara resepsi pernikahan anaknya yang dibarengi dengan peringatan Maulid Nabi Muhammad di Jalan Petamburan, Jakarta, Sabtu 14 November 2020 malam.

Kegiatan Habib Rizieq tersebut telah membuat ribuan orang berkumpul tanpa memperhatikan protokol kesehatan pencegahan COVID-19.

"Kami minta klarifikasi, kita tunggu saja prosesnya. Jadi ini tim dari Mabes Polri dan Polda Metro Jaya yang menangani kasus tersebut," ujar Irjen Argo di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Senin 16 November 2020 dilansir Antara.

Baca Juga: Anies Baswedan Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya Klarifikasi Kerumunan Massa di Rumah Habib Rizieq

Selain itu, penyidik juga memanggil Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW), satpam atau linmas, lurah dan camat setempat serta Wali Kota Jakarta Pusat.

Selain itu, dari pihak KUA juga akan dimintai klarifikasi termasuk Satgas COVID-19, Biro Hukum Pemerintah Provinsi DKI dan beberapa tamu yang hadir serta Gubernur DKI Anies Baswedan.

"Rencana akan kami lakukan klarifikasi dengan dugaan pelanggaran UU Kekarantinaan Kesehatan," kata Argo.

Sebelumnya, Front Pembela Islam (FPI) dan Imam Besar FPI Habib Muhammad Rizieq Shihab dikenai sanksi denda secara administratif sebesar Rp50 juta oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Surat pemberian sanksi itu dikirimkan pada Minggu 15 November 2020.

Halaman:

Editor: Opie Febiwara

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x