Delapan Personel Dipecat Tidak Hormat dari Dinas Polri

- 17 November 2020, 17:28 WIB
Logo Polri
Logo Polri /Polri.go.id

 

PURWAKARTA NEWS - Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko melaksanakan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH/pemecatan) delapan personel dari dinas Polri.

"Pemberhentian tersebut dikarenakan melakukan pelanggaran kode etik Polri berupa meninggalkan tugas secara tidak sah tujuh orang dan satu orang melakukan tindak pidana narkoba," ujar Riko pada upacara di Mapolrestabes Medan, Senin 16 November 2020 dilansir dari Antara.

Baca Juga: Anies Baswedan Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya Klarifikasi Kerumunan Massa di Rumah Habib Rizieq

Ia mengharapkan kepada personel yang diberhentikan tidak hormat, dapat menerima keputusan ini dengan lapang dada, walaupun tidak lagi menjadi anggota Polri.

"Dalam menjalankan tugas kita pasti pernah mendapatkan rintangan maupun hambatan yang menjadi penghalang untuk mencapai kesuksesan dalam tujuan kita," ujarnya.

Baca Juga: Kapolri Idham Azis Terbitkan Telegram Pedoman Penegakkan Hukum Pelanggar Prokes

Sunarko juga berpesan kepada rekan-rekan agar selalu berdoa dan meminta perlindungan kepada Yang Maha Kuasa dalam melaksanakan tugas.

"Karena tanpa ada pertolongan Yang Maha Kuasa, kita tidak akan bisa sukses dalam melaksanakan tugas tersebut," katanya.***

Editor: Opie Febiwara

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah