Dapat SMS BPUM atau NIK Tercantum di eform.bri.co.id/bpum? Datangi Kantor Ini, Cairkan BLT UMKM

- 15 November 2020, 10:29 WIB
Himbauan BRI Terkait BPUM UMKM Rp2,4 Juta yang Beredar di Masyarakat
Himbauan BRI Terkait BPUM UMKM Rp2,4 Juta yang Beredar di Masyarakat // Media Blitar dok. Sulistyandari

Bagi pelaku usaha yang belum mendaftar dan ingin mengajukan pendaftaran BPUM sebaiknya mengajukan melalui dinas koperasi dan UKM di tingkat kabupaten/kota.

Nantinya, data dari dinas akan masuk ke Kemenkop lalu dilakukan verifikasi bekerja sama dengan BPKP, OJK, dan Kementerian Keuangan.

Jika data pelaku usaha sudah clear and clean, bahwa yang bersangkutan memenuhi syarat yakni memiliki usaha mikro, belum pernah pinjam ke bank dan tabungannya tidak lebih dari Rp2 juta, maka pelaku usaha berhak menerima BPUM tesebut.

Baca Juga: Tidak dapat Kartu Prakerja, Insentif Gaji dan BLT UMKM, Ada Program JPS Cair Rp40 Juta, Daftar yuk

Setelah itu, Kemenkop UKM memerintahkan kepada bank penyalur, BNI dan BRI untuk melakukan pengecekan kembali di lapangan apakah yang bersangkutan tepat.

Sebelum dilakukan penyaluran bantuan, penerima banpres harus menandatangani pengakuan diri bahwa dirinya layak menerima bantuan.

Untuk lolos menjadi peserta BPUM, calon peserta tak boleh memiliki kredit KUR di bank, hingga form harus diisi penuh. Jika yang memenuhi kriteria banyak, pemerintah akan menentukan skala prioritas, di mana yang paling harus dibantu akan diberikan BPUM.

Baca Juga: Kartu Prakerja Bantu 5,6 Juta Pekerja Terdampak COVID-19, Intip Info Gelombang 12 yuk

Adapun syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan bantuan ini, yaitu:

  1. Pelaku usaha merupaka Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Mempunyai KTP atau Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  3. Memiliki usaha mikro
  4. Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD
  5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
  6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Jika pelaku usaha merasa sudah memenuhi syarat di atas, selanjutnya tinggal mengajukan pendaftaran ke lembaga atau dinas pengusul yang telah ditetapkan pemerintah, yaitu:

Halaman:

Editor: Aga Gustiana

Sumber: BRI.co.id Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah