Segera Daftar BPUM Tahap 2 Sebelum Ditutup! Berikut Cara dan Syarat Penerima BLT UMKM Rp2,4 Juta

- 14 November 2020, 05:21 WIB
Tangkapan Layar FAQ BPUM.
Tangkapan Layar FAQ BPUM. /Kemenkop UKM

PURWAKARTA NEWS - Pendaftaran program Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) tahap 2 dijadwalkan akan tutup akhir November 2020.

Bagi pelaku usaha yang belum mendaftarkan diri sebagai penerima BPUM, bisa segera melakukan pengajuan ke lembaga atau dinas pengusul yang telah ditetapkan pemerintah.

Bantuan langsung tunai (BLT) ini ditujukan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) agar mengembangkan usahanya di masa pandemi Covid-19. Dana yang disalurkan sebesar Rp2,4 juta per pelaku usaha.

Baca Juga: Segera Klaim Token Listrik Gratis November dari PLN, Bisa Lewat HP, Begini Caranya

Baca Juga: Begini Jawaban Pelaksana KCK Terkait Kapan Dibukanya Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 12

Namun sebelum itu, pastikan penuhi syarat penting agar lolos menjadi penerima BPUM, salah satunya pelaku usaha tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR.

Selain itu, calon penerima BPUM harus memenuhi syarat lain yang telah ditetapkan pemerintah yaitu, pelaku usaha merupakan Warga Negara Indonesia, mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK), bukan ASN, bukan TNI/Polri serta bukan pegawai BUMN/BUMD.

Bagi pelaku UMKM yang memiliki KTP namun domisili usahanya berbeda dengan alamat KTP, maka harus melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU). Surat ini dapat dibuat di kantor desa setempat.

Baca Juga: Cara Cek Penerima BLT Subsidi Gaji Rp1,2 Juta Tahap 2, Hati-hati 5 Masalah Ini Bisa Bikin Gagal Cair

Halaman:

Editor: Aga Gustiana

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

x