Tidak dapat Kartu Prakerja, Insentif Gaji dan BLT UMKM, Ada Program JPS Cair Rp40 Juta, Daftar yuk

- 15 November 2020, 01:49 WIB
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziah
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziah / twitter.com / @KemenkerRI

PURWAKARTA NEWS - Bagi kamu yang belum menerima bantuan dari kartu prakerja dan subsidi gaji atau BLT UMK. Kamu bisa mendaftar untuk mengikuti program Jaring Pengaman Sosial atau JPS.

Kementerian Ketenagakerjaan telah merilis program JPS Ini. Program JPS bertujuan untuk meringankan beban masyarakat dan pekerja yang terdampak Covid-19.

Program JPS dianggarkan sebanyak Rp500 miliar. Anggaran tersebut disalurkan kepada tiga program JPS Kemnaker Rp40 juta, yakni program Tenaga Kerja Mandiri (TKM), padat karya produktif, dan padat karya infrastruktur.

Baca Juga: Jangan Sampai Lewat, Cek BLT UMKM Rp2,4 Juta Menanti Anda, Caranya Gampang bin Simpel

Program Tenaga Kerja Mandiri (TKM) bertujuan untuk menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat melalui kegiatan pemberdayaan dan berkelanjutan.

Padat Karya JPS merupakan program pemberdayaan masyarakat yang menyasar para penganggur dan setengah penganggur. Bentuk programnya berupa pembangunan fasilitas umum dan sarana produktivitas masyarakat melibatkan banyak tenaga kerja.

Program padat karya infrastruktur sebetulnya merupakan program regular dari kemnaker. Hanya saja di tengah pandemi Covid-19, program ini diarahkan untuk membantu pekerja yang terdampak pandemi Covid-19.

Bagi masyarakat yang akan daftar program JPS Kemnaker Rp40 juta ini, berikut syarat yang harus dipenuhi, antara lain:

Baca Juga: Kartu Prakerja Bantu 5,6 Juta Pekerja Terdampak COVID-19, Intip Info Gelombang 12 yuk

  • Pastikan Anda adalah Warga Negara Indonesia
  • Mempunyai KTP
  • Tidak sedang menerima bansos pemerintah
  • Membawa surat keterangan dari desa terkait
  • Telah membentuk kelompok, dan menentukan jenis usahanya
  • Daftar sesuai dengan jenis usaha, tergantung kelompok dan kearifan lokal.
  • Tidak ada persyaratan khusus bagi kelompok masyarakat itu asalkan sudah ada keterangan dari desa setempat, sudah bisa mendapatkan bantuan itu.

Penyaluran JPS

Baru-baru ini Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah menyerahkan bantuan jaring pengaman sosial (JPS) untuk 15 kelompok perempuan di Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, agar tetap berpenghasilan sebagai pelaku UMKM.

"Bantuan tersebut, agar para perempuan di daerah ini tetap mempunyai penghasilan dengan menjadi pelaku usaha mikro dan kecil," kata Menaker Ida.

Ia mengatakan, 15 kelompok masing-masing beranggotakan 20 orang anggota, sehingga berjumlah total 300 orang penerima. Masing-masing kelompok perempuan mendapatkan bantuan Rp40 juta.

"Bantuan ini diharapkan dapat menyentuh langsung masyarakat yang terdampak Pandemi COVID-19 untuk membantu menghidupkan kembali wirausaha yang mereka tekuni," ujarnya.

Baca Juga: Tetap Semangat, Ingin Ikut Kartu Prakerja Gelombang 12? Masih Ada Kesempatan Kok

Tidak ada persyaratan khusus bagi kelompok masyarakat itu asalkan sudah ada keterangan dari desa setempat, sudah bisa mendapatkan bantuan itu.

"Karena kalau 'ribet' bantuan untuk percepatan pemulihan ekonomi dampak pandemi COVID-19 ini tidak akan diserap masyarakat," ucapnya.

Ida yang didampingi Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapernta PKK), Suhartono itu mengatakan maksimal satu kelompok yang mendapatkan bantuan berjumlah 20 orang.

"Maksimal 20 orang per kelompok. Bantuannya berupa uang tunai untuk modal usaha, membeli peralatan dan pelatihannya," kata Ida.

Melalui bantuan program ini, Ida mendorong para perempuan yang terdampak pandemi COVID-19 menjadi pelaku usaha mikro dan kecil, sehingga mereka bisa bangkit dari dampak ekonomi karena wabah COVID-19.

"Targetnya masyarakat yang terdampak pandemi COVID-19 bisa mendapatkan penghasilan melalui program ini, karena sekarang pasar kerja masih terbatas, bisa mendorong mereka untuk menjadi entrepreneur atau pelaku UMKM bisa terfasilitasi melalui program ini," ucapnya.

Kemnaker memberikan kemudahan kepada semua kelompok perempuan di Tanah Air untuk mendapatkan manfaat program bantuan itu.

Baca Juga: Jangan Berkecil Hati Dulu, Cek Bocoran Kartu Prakerja Gelombang 12

"Cukup membentuk kelompok, ada surat pernyataan dari desa bahwa kelompok itu benar-benar ada di desanya. Jenis usaha tergantung kelompok dan kearifan lokal," katanya.

Ia mengatakan untuk menangani dampak pandemi COVID-19, Kemenaker menyiapkan anggaran Rp500 miliar untuk tiga program, yakni program TKM, padat karya produktif dan padat karya infrastruktur.

"Sudah berjalan 40 persen secara nasional dari total 12.500 kelompok dari semua program," ucapnya.

Program JPS di Kemnaker terdiri dari program Tenaga Kerja Mandiri untuk penciptaan wirausaha, serta padat karya yang dapat menjadi pilihan bagi masyarakat agar terhindar atau mengurangi dampak dari pandemi.

Program penciptaan wirausaha itu bertujuan menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat melalui kegiatan pemberdayaan dan berkelanjutan.

Sementara untuk Padat Karya merupakan program pemberdayaan masyarakat yang menyasar para penganggur dan setengah penganggur, melalui kegiatan pembangunan fasilitas umum dan sarana produktivitas masyarakat dengan melibatkan banyak tenaga kerja.

Menurut Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, program padat karya maupun penciptaan wirausaha adalah stimulus bagi masyarakat pelaku industri kecil untuk meningkatkan kreativitas dalam memanfaatkan sumber daya alam dan sumber daya manusia di sekitar, untuk diolah menjadi produk yang memiliki nilai jual di pasar domestik.

"Kedua program tersebut juga guna mendukung produk-produk kreatif industri kecil yang pada akhirnya dapat membantu masyarakat survive di masa COVID-19, bahkan menjadi kekuatan ekonomi baru di daerah," ujar Ida.

Direktorat Pengembangan dan Perluasan Kesempatan Kerja Kemnaker per 2 Oktober 2020 telah menyalurkan bantuan program TKM kepada 1.985 kelompok wirausaha dengan melibatkan 39.700 orang dan 1.091 kelompok padat karya dengan melibatkan 21.820 orang pekerja.

Penerima bantuan tersebut nantinya mendapatkan pembekalan pelatihan berkelanjutan didampingi langsung dari Kemnaker.

Apabila syarat-syarat tersebut sudah terpenuhi, Anda bisa daftar melalui web resmi Kemnaker di www.kemnaker.go.id atau melalui Dinas Sosial (Dinsos) setempat.***

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Editor: Muhammad Mustopa

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x