Jangan Sampai Lewat, Cek BLT UMKM Rp2,4 Juta Menanti Anda, Caranya Gampang bin Simpel

- 14 November 2020, 23:10 WIB
Ilustrasi BLT uang bantuan.
Ilustrasi BLT uang bantuan. /Pixibay/EmAji

Jika Ingin Mendaftar

Pelaku UMKM yang ingin dapat bantuan ini bisa daftar dengan cara datang ke kantor lembaga pengusul atau secara online di beberapa daerah yang menyediakan pendaftaran secara daring.

Hingga hari ini, sudah ada 28 juta pelaku UMKM yang mendaftar sedangkan kuota yang tersedia hanya 12 juta penerima.

Sebagai informasi, pencairan BLT UMKM di tahap 1 sudah cair sejak bulan lalu sedangkan pendaftaran untuk tahap 2 masih dibuka hingga akhir November 2020 ini sedangkan penyalurannya hingga Desember 2020 nanti.

"Kami sekarang sudah menerima data 28 juta pelaku usaha mikro, padahal alokasinya untuk 12 juta pelaku usaha mikro. Namun, kita akan masih coba terus mencari solusinya, mudah-mudahan tahun 2021 kami telah usulkan kembali untuk terus dilanjutkan," ujar Menteri Teten.

Baca Juga: Jangan Berkecil Hati Dulu, Cek Bocoran Kartu Prakerja Gelombang 12

"Terkait banpres untuk 9,1 juta, saya kira sudah kita selesaikan. Jadi, prosedurnya pengusul ada lima pihak yakni pemerintah daerah, koperasi, bank Himbara, dan ada juga kementerian serta lembaga," kata Menkop.

Selain itu, tidak semua usaha yang dimiliki masyarakat berhak dapat bantuan Rp2,4 jta ini. Berikut Kriteria usaha mikro sesuai UU No 20 tahun 2008 yang berhak dapat BPUM ini:

  • Memiliki kekayaan paling banyak Rp50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha: atau
  • Memiliki penghasilan penjualan tahunan paling banyak Rp300 juta

Selain persyaratan di atas tidak boleh mendapatkan banpres Produktif usahan mikro

Pelaku UMKM yang ingin dapat bantuan BLT Banpres UMKM atau BPUM yang bisa daftar kelembaga pengusul tersebut harus memenuhi syarat sebagai berikut:

Halaman:

Editor: Muhammad Mustopa

Sumber: BRI.co.id Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

x