PURWAKARTA NEWS - Meski telah dibuka sejak 6 Oktober lalu, ternyata masih banyak pelaku usaha yang bingung bagaimana cara daftar program Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) hingga bisa dapat bantuan langsung tunai (BLT) Rp2,4 Juta.
Seperti diketahui pemerintah melalui Kemenkop UKM masih membuka pendaftaran Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) tahap 2 sampai akhir November 2020.
Bantuan BPUM ini ditujukan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) agar mengembangkan usahanya di masa pandemi Covid-19. Dana yang disalurkan sebesar Rp2,4 juta per pelaku usaha.
Baca Juga: Begini Cara Mudah Klaim Token Listrik Gratis dari PLN untuk Bulan November 2020
Baca Juga: BLT Subsidi Gaji Belum Masuk ke Rekening? Coba Cek Namamu di Sini, Ada 152 Ribu Karyawan Gagal Cair
Bagi pelaku usaha yang belum mendaftar, simak syarat penting agar lolos menjadi penerima BPUM tahap 2:
Syarat penting agar lolos menjadi penerima BPUM, salah satunya pelaku usaha tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR.
Selain itu, calon penerima BPUM harus memenuhi syarat lain yang telah ditetapkan pemerintah yaitu, pelaku usaha merupakan Warga Negara Indonesia, mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK), bukan ASN, bukan TNI/Polri serta bukan pegawai BUMN/BUMD.
Baca Juga: Cara Cek BLT Subsidi Gaji Tahap 2 Lewat SMS, WA atau kemnaker.go.id, Dapat BSU Rp1,2 Juta