Anita Kolopaking Mengeluh Duit Lawyer Fee Disunat Pinangki

- 9 November 2020, 22:48 WIB
Pengacara dari buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra, Anita Kolopaking.
Pengacara dari buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra, Anita Kolopaking. /ANTARA/Indrianto Eko Suwarso

Pinangki lalu memberikan uang dari Djoko itu sebesar 50 ribu dolar AS (sekitar Rp740 juta) kepada Anita Kolopaking dengan mengatakan bahwa Pinangki baru menerima 150 ribu dolar AS, padahal Djoko Tjandra sudah memberikan 500 ribu dolar AS kepada Pinangki.

"Apakah saudara tahu Djoko Tjandra menandatangani dokumen hukum?" tanya jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung KMS Roni.

"Saya tidak tahu," jawab Rahmat.

Rahmat pun mengaku setelah pertemuan 19 November 2019, Djoko Tjandra pernah meneleponnya dan mengeluhkan biaya 100 juta AS yang diminta Pinangki dan Anita.

"Pak Djoko Tjandra mengatakan 'Ini Bu Pinangki dan Anita minta 100 juta dolar AS, saya sudah keluar 1 juta dolar AS ditahan pula'," ungkap Rahmat mengungkapkan cerita Djoko Tjandra.

Baca Juga: Air Mata Djoko Tjandra di Sidang Jaksa Pinangki

Dalam perkara ini jaksa Pinangki didakwa dengan tiga dakwaan yaitu pertama dakwaan penerimaan suap sebesar 500 ribu dolar AS (sekitar Rp7,4 miliar) dari terpidana kasus cessie Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra.

Kedua, dakwaan pencucian uang yang berasal dari penerimaan suap sebesar 444.900 dolar atau sekitar Rp 6.219.380.900 sebagai uang pemberian Joko Tjandra untuk pengurusan fatwa ke MA.

Ketiga, Pinangki didakwa melakukan pemufakatan jahat bersama dengan Andi Irfan Jaya dan Joko Tjandra untuk menyuap pejabat di Kejagung dan MA senilai 10 juta dolar AS.***

Halaman:

Editor: Muhammad Mustopa

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini