Air Mata Djoko Tjandra di Sidang Jaksa Pinangki

- 9 November 2020, 22:08 WIB
Djoko Tjandra (kiri) dan Jaksa Pinangki Sirna Malasari (kanan). Tangisan Djoko Tjandra Pecah di Sidang Jaksa Pinangki, Ternyata Ini Sebabnya*
Djoko Tjandra (kiri) dan Jaksa Pinangki Sirna Malasari (kanan). Tangisan Djoko Tjandra Pecah di Sidang Jaksa Pinangki, Ternyata Ini Sebabnya* /(Foto: Dok Net)/

"Itu bukan bahasa yang kita diskusikan karena urusan PK jelas-jelas saya tahu PK prosedurnya seperti apa sehingga tidak mungkin Rahmat mengatakan itu ke saya," jawab Djoko Tjandra.

Baca Juga: Polisi Terima Dua Laporan terkait Video Panas Mirip Gisel

Dalam perkara ini jaksa Pinangki didakwa dengan tiga dakwaan yaitu pertama dakwaan penerimaan suap sebesar 500 ribu dolar AS (sekitar Rp7,4 miliar) dari terpidana kasus "cessie" Bank Bali Djoko Soegiarto Tjandra.

Dakwaan kedua adalah dugaan pencucian uang yang berasal dari penerimaan suap sebesar 444.900 dolar atau sekitar Rp6.219.380.900 sebagai uang pemberian Djoko Tjandra untuk pengurusan fatwa ke MA.

Ketiga, Pinangki didakwa melakukan pemufakatan jahat bersama dengan Andi Irfan Jaya dan Djoko Tjandra untuk menyuap pejabat di Kejagung dan MA senilai 10 juta dolar AS.***

Halaman:

Editor: Muhammad Mustopa

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah