Polisi Terima Dua Laporan terkait Video Panas Mirip Gisel

- 9 November 2020, 18:11 WIB
Gisella Anastasia
Gisella Anastasia /instagram.com/gisel_la/

PURWAKARTA NEWS - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus menyebutkan ada dua laporan yang masuk ke pihaknya terkait video porno yang diadegankan oleh orang yang mirip penyanyi Gisella Anastasia atau Gisel alias G.

Menurut Yusri, laporan yang masuk ke pihaknya itu dilakukan oleh dua orang yang berbeda pada Sabtu 7 November 2020 dan Minggu 8 November 2020 kemarin.

"Jadi memang ada dua laporan polisi yang masuk. Yang pertama tanggal 7 kemarin yang melapor inisialnya FD. Kemudian tanggal 8 ada juga yang melaporkan lagi ke Polda Metro Jaya inisialnya PRN, juga mempersangkakan yang sama tentang penyebaran video asusila di media sosial," ujar Yusri kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Senin 9 November 2020 dilansir dari RRI.

Baca Juga: Polisi Cek Lagi Perkara yang Menjerat Rizieq Syihab

Yusri menjelaskan, FD melaporkan lima akun media sosial (medsos) yang meyebarkan video mesum yang mirip dengan G. Namun, Yusri menegaskan kasus ini yang belum tentu kebenarannnya, untuk itu harus mengedepankan praduga tidak bersalah, sebelum memvonis keasliannya.

"PRN melaporkan tiga akun Laporan polisi sudah kita terima, tetapi untuk laporan PRN, baru kita teliti sekarang baru kita serahkan (ke Krimsus Polda Metro Jaya)," tuturnya.

Lebih lanjut Yusri menegaskan, kedua laporan ini menyangkut Undang-Undang ITE dan Undang-undang Pornografi.

Baca Juga: Mirror Bantah Aditya Mukti Terlibat Video Syur Mirip Gisel

"Disini memang dipersangkakan di Pasal 27 juncto pasal 45 UU ITE. Kemudian ada di Pasal 8 juncto pasal 34 UU nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi," tuntas Yusri.

Halaman:

Editor: Muhammad Mustopa

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

x