Sesuai Permenaker No. 14 tahun 2020, karyawan yang berhak menerima bantuan ini jika memenuhi syarat sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan.
- Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJSKetenagakerjaan.
- Pekerja/buruh penerima upah.
- Memiliki rekening bank yang aktif.
- Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJSKetenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.
Bantuan subsidi upah (BSU) termin 2 ini dicairkan melalui transfer ke rekening karyawan setelah pencairan di termin pertama selesai dan dievaluasi.
Baca Juga: NIK Tercantum di efrom.bri.co.id/bpum? Segera Datang ke Kantor Ini, Cairkan BLT UMKM Rp2,4 Juta
Karyawan bisa melalukan cek penerima bantuan dengan cara sebagai berikut:
1. Login di website bsu.kemnaker.go.id
2. Login di website kemnaker.go.id
3. Login di sso.bpjsketenagakerjaan.go.id
4. Melalui SMS dengan format: DAFTAR(spasi)SALDO#Nomor KTP#NAMA#Tanggal lahir#Nomor peserta#Email (jika ada), SMS dikirim ke 2757. Tanggal lahir menggunakan format dd-mm-yy. Contoh: DAFTAR SALDO#321000222922#BUDI SUSANTO#12-02-1989#12345670#[email protected].
5. Melalui WhatsApp di nomor 08119115910 atau 08551500910.***(Resti Fitiyani/Berita DIY)