Cair! Cek Rekening Anda, BLT Subsidi Gaji Tahap 2 Mulai Disalurkan, Cara Cek Penerima Ada di Sini

- 6 November 2020, 11:02 WIB
Ilustrasi BPUM atau BLT UMKM
Ilustrasi BPUM atau BLT UMKM /

Sesuai Permenaker No. 14 tahun 2020, karyawan yang berhak menerima bantuan ini jika memenuhi syarat sebagai berikut:

  1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
  2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan.
  3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJSKetenagakerjaan.
  4. Pekerja/buruh penerima upah.
  5. Memiliki rekening bank yang aktif.
  6. Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJSKetenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.

Bantuan subsidi upah (BSU) termin 2 ini dicairkan melalui transfer ke rekening karyawan setelah pencairan di termin pertama selesai dan dievaluasi.

Baca Juga: NIK Tercantum di efrom.bri.co.id/bpum? Segera Datang ke Kantor Ini, Cairkan BLT UMKM Rp2,4 Juta

Karyawan bisa melalukan cek penerima bantuan dengan cara sebagai berikut:

1. Login di website bsu.kemnaker.go.id

2. Login di website kemnaker.go.id

3. Login di sso.bpjsketenagakerjaan.go.id

4. Melalui SMS dengan format: DAFTAR(spasi)SALDO#Nomor KTP#NAMA#Tanggal lahir#Nomor peserta#Email (jika ada), SMS dikirim ke 2757. Tanggal lahir menggunakan format dd-mm-yy. Contoh: DAFTAR SALDO#321000222922#BUDI SUSANTO#12-02-1989#12345670#[email protected].

5. Melalui WhatsApp di nomor 08119115910 atau 08551500910.***(Resti Fitiyani/Berita DIY)

Halaman:

Editor: Aga Gustiana

Sumber: Berita DIY


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini