Cair! Cek Rekening Anda, BLT Subsidi Gaji Tahap 2 Mulai Disalurkan, Cara Cek Penerima Ada di Sini

- 6 November 2020, 11:02 WIB
Ilustrasi BPUM atau BLT UMKM
Ilustrasi BPUM atau BLT UMKM /

PURWAKARTA NEWS - Sesuai jadwal yang dikeluarkan pemerintah melalui Kemnaker, bantuan langsung tunai (BLT) subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan tahap 2 mulai disalurkan secara bertahap.

Seperti yang diungkapkan salah seorang penerima asal Jakarta, Alfian. Menurut dia, BLT Subsidi Gaji sudah cair pada Kamis, 5 November 2020.

"Punya saya sudah ditransfer, sudah masuk," ujarnya dikutip dari Berita DIY dalam judul 'Akhirnya BLT BSU Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Tahap 2 Mulai Cair, Ini Cara Cek Dapat Atau Tidak'.

Baca Juga: Karyawan yang Penuhi Syarat Ini Berhak Jadi Penerima BLT Subsidi Gaji Tahap 2 Rp1,2 Juta

Baca Juga: Link Daftar Online BPUM untuk di Jawa Barat, Lengkap dengan Cara dan Syarat Penerima BLT UMKM

Seperti diketahui, BLT subsidi gaji ini sudah memasuki termin atau tahap 2. Dijadwalkan penyaluran pada minggu pertama bulan November 2020.

Ada 12,4 juta karyawan yang telah memenuhi syarat atau kriteria yang ditetapkan pemerintah untuk dapat BLT subsidi gaji Rp1,2 juta.

"Gelombang pertama sudah selesai disalurkan untuk 12,4 juta. Rencananya akhir minggu ini akan mulai lagi gelombang kedua, akan disalurkan bantuan subsidi gaji ke 12,4 juta penerima," ujar Budi Gunadi dalam virtual conference usai mengikuti ratas di Istana Negara, Rabu, 4 November 2020.

Baca Juga: Hanya 2 Pengguna Daya Ini yang Dapat Stimulus dari PLN, Cara Klaim Token Litrik Gratis November 2020

Sesuai Permenaker No. 14 tahun 2020, karyawan yang berhak menerima bantuan ini jika memenuhi syarat sebagai berikut:

  1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
  2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan.
  3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJSKetenagakerjaan.
  4. Pekerja/buruh penerima upah.
  5. Memiliki rekening bank yang aktif.
  6. Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJSKetenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.

Bantuan subsidi upah (BSU) termin 2 ini dicairkan melalui transfer ke rekening karyawan setelah pencairan di termin pertama selesai dan dievaluasi.

Baca Juga: NIK Tercantum di efrom.bri.co.id/bpum? Segera Datang ke Kantor Ini, Cairkan BLT UMKM Rp2,4 Juta

Karyawan bisa melalukan cek penerima bantuan dengan cara sebagai berikut:

1. Login di website bsu.kemnaker.go.id

2. Login di website kemnaker.go.id

3. Login di sso.bpjsketenagakerjaan.go.id

4. Melalui SMS dengan format: DAFTAR(spasi)SALDO#Nomor KTP#NAMA#Tanggal lahir#Nomor peserta#Email (jika ada), SMS dikirim ke 2757. Tanggal lahir menggunakan format dd-mm-yy. Contoh: DAFTAR SALDO#321000222922#BUDI SUSANTO#12-02-1989#12345670#[email protected].

5. Melalui WhatsApp di nomor 08119115910 atau 08551500910.***(Resti Fitiyani/Berita DIY)

Editor: Aga Gustiana

Sumber: Berita DIY


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah