PURWAKARTA NEWS - Program bantuan langsung tunai (BLT) subsidi gaji untuk tahap 2 dijadwalkan akan disalurkan pada minggu pertama bulan November 2020.
Penyaluran bantuan BLT subsidi gaji tahap 2 ini bagi 12,4 karyawan yang telah memenuhi syarat atau kriteria yang ditetapkan pemerintah. Bantuan ini sebesar Rp1,2 juta.
"Gelombang pertama sudah selesai disalurkan untuk 12,4 juta. Rencananya akhir minggu ini akan mulai lagi gelombang kedua, akan disalurkan bantuan subsidi gaji ke 12,4 juta penerima," ujar Budi Gunadi dalam virtual conference usai mengikuti ratas di Istana Negara, Rabu, 4 November 2020.
Baca Juga: Begini Cara Cek Peserta yang Lolos Kartu Prakerja Gelombang 11, Tak Hanya Lewat SMS!
Baca Juga: Mau Lolos Penerima BLT UMKM Rp2,4 Juta? Penuhi Syarat Penting Ini, Pendaftaran BPUM Masih Dibuka
Sesuai Permenaker No. 14 tahun 2020, karyawan yang berhak menerima bantuan ini jika memenuhi syarat sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan.
- Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJSKetenagakerjaan.
- Pekerja/buruh penerima upah.
- Memiliki rekening bank yang aktif.
- Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJSKetenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.
Baca Juga: Pendaftaran BPUM Tahap 2 Masih Dibuka, Yuk Daftar! Dapat BLT UMKM Rp2,4 Juta, Ini Cara dan Syaratnya
Sebagaimana diketahui, bantuan subsidi upah (BSU) termin 2 ini ditransfer ke rekening karyawan setelah pencairan di termin pertama selesai dan dievaluasi.
Karyawan bisa melalukan cek penerima bantuan dengan cara sebagai berikut: