Usai Suap Sana-Sini Djoko Tjandra Diingatkan Jangan Coba-coba Suap Hakim Juga

- 2 November 2020, 23:08 WIB
Terdakwa Djoko Tjandra.
Terdakwa Djoko Tjandra. /Antara

Tujuannya adalah agar pejabat di Kejaksaan Agung dan di MA memberikan fatwa MA melalui Kejaksaan Agung sehingga pidana penjara kepada Djoko Tjandra berdasarkan Putusan PK Nomor 12 teranggal 11 Juni 2009 tidak bisa dieksekusi dan Djoko Tjandra bisa kembali ke Indonesia tanpa harus menjalani pidana.

Cara-cara yang dilakukan Djoko Tjandra adalah seperti diuraikan dalam perbuatan pemberian uang kepada jaksa Pinangki Sirna Malasari.

"Banyak yang saya mengerti tapi saya tidak setuju Yang Mulia," kata Djoko Tjandra

Sidang dilanjutkan pada 10 November 2020 dengan agenda pemeriksaan saksi.***

Halaman:

Editor: Muhammad Mustopa

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini