Tujuannya adalah agar pejabat di Kejaksaan Agung dan di MA memberikan fatwa MA melalui Kejaksaan Agung sehingga pidana penjara kepada Djoko Tjandra berdasarkan Putusan PK Nomor 12 teranggal 11 Juni 2009 tidak bisa dieksekusi dan Djoko Tjandra bisa kembali ke Indonesia tanpa harus menjalani pidana.
Cara-cara yang dilakukan Djoko Tjandra adalah seperti diuraikan dalam perbuatan pemberian uang kepada jaksa Pinangki Sirna Malasari.
"Banyak yang saya mengerti tapi saya tidak setuju Yang Mulia," kata Djoko Tjandra
Sidang dilanjutkan pada 10 November 2020 dengan agenda pemeriksaan saksi.***