Usai Suap Sana-Sini Djoko Tjandra Diingatkan Jangan Coba-coba Suap Hakim Juga

- 2 November 2020, 23:08 WIB
Terdakwa Djoko Tjandra.
Terdakwa Djoko Tjandra. /Antara

Djoko Tjandra mengatakan kepada Tommy bahwa ia bersedia memberikan uang Rp10 miliar untuk diberikan kepada pihak-pihak yang turut mengurus kepentingan Djoko masuk ke Indonesia terutama kepada pejabat di NCB Interpol Indonesia pada Divisi Hubungan Internasional Polri.

Tommy lalu menemui Prasetijo Utomo di kantornya pada Biro Koordinasi dan Pengawasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Badan Reserse Kriminal Polri, kemudian Prasetijo memperkenalkan Tommy kepada Irjen Napoleon Bonaparte selaku Kadivhubinter Polri.

Proses pemberian suap dilakukan pada April-Mei 2020 yaitu pada 27 April 2020 sebesar 100 ribu dolar AS untuk Prasetijo, pada 28 April 2020 sebesar 200 ribu dolar Singapura untuk Napoleon, pada 29 April 2020 sebesar 100 ribu dolar AS kepada Napoleon, pada 4 Mei 2020 sebesar 150 ribu dolar AS kepada Napoleon, pada 5 Mei 2020 sebesar 20 ribu dolar AS kepada Napoleon, pada 6 Mei 2020 sebesar 50 ribu dolar AS kepada Prasetijo.

Baca Juga: Waspada Gelombang Setinggi Empat Meter di Sejumlah Perairan Indonesia

Pada 12 Mei 2020, Djoko Tjandra meminta sekretaris-nya menyerahkan uang 100 ribu dolar AS kepada Tommy. Pada 22 Mei 2020, Djoko Tjandra kembali meminta sekretaris-nya untuk menyerahkan uang 50 ribu dolar AS kepada Tommy.

"Sehingga total uang yang diserahkan Djoko Tjandra ke terdakwa Tommy Sumardi adalah 500 ribu dolar AS dan 200 ribu dolar Singapura," tutur jaksa.

Hasilnya, Ditjen Imigrasi melakukan penghapusan status DPO Joko Soegiarto Tjandra dari sistem ECS pada SIMKIM Ditjen Imigrasi dan digunakan oleh Djoko Tjandra untuk masuk wilayah Indonesia dan mengajukan PK pada Juni 2020 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sedangkan dalam dakwaan kedua, Djoko Tjandra didawa melakukan permufakatan jahat dengan Pinangki Sirna Malasari dan Andi Irfan Jaya.

"Yaitu bermufakat jahat untuk memberi atau menjanjikan uang sebesar 10 juta dolar AS kepada pejabat di Kejaksaan Agung dan di Mahkamah Agung," ungkap jaksa.

Baca Juga: KKP Sukses Tangkap Dua Kapal Maling Ikan Asal Malaysia

Halaman:

Editor: Muhammad Mustopa

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah