Usai Suap Sana-Sini Djoko Tjandra Diingatkan Jangan Coba-coba Suap Hakim Juga

- 2 November 2020, 23:08 WIB
Terdakwa Djoko Tjandra.
Terdakwa Djoko Tjandra. /Antara

Tujuan pemberian suap adalah agar ketiganya mengurus fatwa MA melalui Kejaksaan Agung dan menghapus nama Djoko Tjandra dari Daftar Pencarian Orang (DPO).

Djoko Tjandra pertama kali bertemu Pinangki di Malaysia pada 12 November 2019 meminta Pinangki membuat "action plan" dan membuat surat ke Kejaksaan Agung untuk menanyakan status hukum Djoko Tjandra.

Pada pertemuan selanjutnya yaitu 19 November 2019, dibahas juga biaya-biaya yang harus dikeluarkan Djoko Tjandra seperti tercantum dalam "action plan" yaitu sebesar 100 ribu dolar AS, namun Djoko Tjandra hanya menyetujui dan menjanjikan sebesar 10 juta dolar AS.

"Action plan" tersebut terdiri dari 10 tahap pelaksanaan dan mencantumkan inisial "BR" yaitu Jaksa Agung ST Burhanuddin dan "HA" selaku Ketua MA periode Maret 2012-April 2020 Hatta Ali.

Baca Juga: Niat Kampanye Malah Digulung Ombak, Cawabup Tewas Tenggelam Cabup Selamat

Pada 26 November 2019, Djoko Tjandra melalui adik iparnya, Herriyadi Angga Kusuma (almarhum), memberikan uang 500 ribu dolar AS kepada Andi Irfan Jaya di sekitar mal Senayan City.

Pinangki lalu memberikan uang dari Djoko itu sebesar 50 ribu dolar AS (sekitar Rp740 juta) kepada Anita Kolopaking dengan mengatakan bahwa Pinangki baru menerima 150 ribu dolar AS dan akan memberikan kekurangannya setelah Djoko Tjandra memberikan uang yang dijanjikan.

Selanjutnya Djoko Tjandra juga didakwa menyuap Irjen Pol. Napoleon Bonaparte dan Brgjen Pol. Prasetijo Utomo untuk menghapus status dari Daftar Pencarian Orang (DPO).

Pada sekitar April 2020 Djoko Tjandra menghubungi rekan-nya Tommy Sumardi membicarakan cara agar Djoko Tjandra bisa masuk ke Indonesia untuk mengajukan PK atas kasus korupsi Bank Bali karena Djoko mendapat informasi bahwa "Interpol Red Notice" atas dirinya telah dibuka Interpol Pusat di Lyon, Prancis.

Baca Juga: MUI Kecam Omongan Macron dan Silahkan Umat Boikot Produk Prancis

Halaman:

Editor: Muhammad Mustopa

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah