Besok, Sekitar 10.000 Buruh Akan Demo Lagi, Tolak Omnibus Law dan Tuntut Kenaikan Upah

- 1 November 2020, 13:44 WIB
RATUSAN mahasiswa dan buruh yang tergabung dalam gerakan Rakyat Jawa Tengah Melawan (RAJAM) berunjuk rasa menolak RUU Omnibus Law di depan Gedung DPRD Jateng di Semarang, Jawa Tengah beberapa waktu lalu.*
RATUSAN mahasiswa dan buruh yang tergabung dalam gerakan Rakyat Jawa Tengah Melawan (RAJAM) berunjuk rasa menolak RUU Omnibus Law di depan Gedung DPRD Jateng di Semarang, Jawa Tengah beberapa waktu lalu.* /ANTARA FOTO/Aji Styawan/ama.

PURWAKARTA NEWS – Besok, Senin, 2 November 2020 ribuan buruh akan menggelar aksi demonstrasi besar-besaran serentak di 24 provinsi di Indonesia. Ribuan buruh tersebut tergabung pada kelompok serikat pekerja di Indonesia.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal menyatakan, aksi massal tersebut dilakukan para pekerja dalam rangka menuntut pemerintah untuk membatalkan penerapan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja dan menuntut kepala daerah di Indonesia untuk menaikan upah minimum tahun 2021.

Dikutip Purwakarta News dari PRFMnews dalam artikel, “2 Hari Lagi, 10.000 Buruh Akan Kepung Dua Lokasi Ini Tuntut Kenaikan Upah dan Tolak Omnibus Law”, untuk wilayah Jabodetabek, Karawang, dan Purwakarta sendirmassa buruh diprediksi berjumlah lebih dari 10 ribu orang. Aksi tersebut rencananya dilakukan di Istana Negara dan gedung Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca Juga: Lagi Main di Karawang? Ini 3 Tempat Makan Terbaik yang Wajib Kamu Coba

Baca Juga: Jadwal Liga Inggris Malam Ini: Big Match! MU vs Arsenal, Link Live Streaming Lengkap Ada di Sini

Sedangkan untuk di Jawa barat aksinya akan digelar di Bandung. “Kemudian untuk Banten di Serang, Jawa Tengah di Semarang, Jawa Timur di Surabaya, Kepulauan Riau di Batam dan beberapa lainnya,” ungkapnya.

Said Iqbal meminta gubernur untuk tak mengindahkan surat edaran Menteri Ketenagakerjaan terkait upah minimum 2021. Menurut dia, surat edaran sama halnya dengan ajakan aparat kewilayahan yang boleh dipatuhi ataupun tidak oleh warganya.

“Harus diabaikan surat edaran menteri tenaga kerja terkait upah minimum 2021 yang sama dengan upah minimum 2020 atau naik 0%. Karena surat edaran ini bentuknya imbauan. Seperti pa RT membuat surat kerja bakti, boleh warga ikut boleh juga tidak,” jelas Said.

Baca Juga: Upah Minimum Provinsi Jawa Barat Tahun 2021 Sudah Ditetapkan, Segini Jumlahnya

Baca Juga: Bisa di www.pln.co.id atau Via WhatsApp Klaim Token Listrik Gratis November 2020 dari PLN

Halaman:

Editor: Opie Febiwara

Sumber: PRFM News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

x