Subsidi Gaji dan Prakerja Tak Lolos? Coba Daftar JPS Kemnaker, Insentif Sampai Rp40 Juta

- 30 Oktober 2020, 08:32 WIB
Menaker Ida Fauziyah menyerahkan bantuan program JPS bagi kelompok pekerja perempuan.
Menaker Ida Fauziyah menyerahkan bantuan program JPS bagi kelompok pekerja perempuan. /Dok. Kementerian Tenaga Kerja

"Bantuan ini diharapkan dapat menyentuh langsung masyarakat yang terdampak Pandemi COVID-19 untuk membantu menghidupkan kembali wirausaha yang mereka tekuni," ujarnya.

Pemerintah tak mengharuskan persyaratan khusus bagi kelompok masyarakat, cukup menyertakan keterangan dari desa setempat.

"Karena kalau 'ribet' bantuan untuk percepatan pemulihan ekonomi dampak pandemi COVID-19 ini tidak akan diserap masyarakat," ucapnya.

Kelompok usaha maksimal beranggotakan 20 orang.

Baca Juga: Cek Fakta: Benarkah Pemilik SIM C Bakal Dapat BLT Rp900 Ribu untuk 4 Bulan?

"Maksimal 20 orang per kelompok. Bantuannya berupa uang tunai untuk modal usaha, membeli peralatan dan pelatihannya," kata Ida yang didampingi Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapernta PKK), Suhartono.

Pemerintah telah menyiapkan anggaran Rp500 miliar untuk tiga program, yakni program TKM, padat karya produktif dan padat karya infrastruktur.

"Sudah berjalan 40 persen secara nasional dari total 12.500 kelompok dari semua program," ucapnya.

Baca Juga: Login GTK Kemdikbud, Cek Penerima BLT Guru Honorer dan PTK Non PNS Rp2,4 Juta, Berikut Caranya

Program JPS di Kemnaker terdiri dari program Tenaga Kerja Mandiri untuk penciptaan wirausaha, serta padat karya yang dapat menjadi pilihan bagi masyarakat agar terhindar atau mengurangi dampak dari pandemi.

Halaman:

Editor: Aga Gustiana

Sumber: Berita DIY


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

x