Ternyata Penyebab Kebakaran Dahsyat Gedung Kejagung karena Puntung Rokok

- 23 Oktober 2020, 17:59 WIB
PETUGAS pemadam kebakaran berusaha memadamkan api yang membakar gedung Kejaksaan Agung di Jakarta, Sabtu 22 Agustus 2020 lalu.*
PETUGAS pemadam kebakaran berusaha memadamkan api yang membakar gedung Kejaksaan Agung di Jakarta, Sabtu 22 Agustus 2020 lalu.* /ANTARA FOTO/Reno Esnir/wsj/pri.

PURWAKARTA NEWS – Ternyata api dari sepuntung rokok yang menyebabkan kebakaran dahsyat yang menghanguskan gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) pada 22 Agustus 2020 lalu.

Dalam kasus itu, delapan orang ditetapkan sebagai tersangka. Lima diantaranya tukang, Dirut perusahaan pembersih lantai ilegal dan pejabat pembuat komitmen (PPK) Kejagung. Delapan tersangka itu adalah T, H, S, K, IS, UAN, R, dan NH.

"Penetapan tersangka ini diperkuat dengan keterangan 10 saksi ahli," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Ferdy Sambo dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta selatan, Jumat 23 Oktober 2020.

Baca Juga: KPK Tahan Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman  

Ia menjelaskan bahwa Dirut perusahaan pembersih merk TOP Cleaner ditetapkan tersangka karena melakukan produksi tanpa izin pembersih lantai yang mengandung bahan solar dan tiner. Sedangkan PPK Kejagung ditetapkan tersangka atas pembuat kesepakatan tender pembersih lantai ilegal.

Kata Sambo, lima tukang beserta mandor yang ditetapkan tersangka karena melakukan perbuatan yang telah dilarang saat bekerja di ruang Aula Biro Kepegawaian Gedung Utama Kejagung.

“Kelima tukang dan mandor tersebut merokok yang kemudian rokok tersebut menimbulkan bara dan menyulut ke barang-barang mudah terbakar. Dari penelitian terbukti, rokok dapat menimbulkan bara api dan menjalar ke benda mudah terbakar," ujar Sambo seperti dikutip dari RRI.

Sambo menambahkan, dengan demikian api itu pun dipastikan karena open flame atau api terbuka. Dengan demikian, para tersangka dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 188 Jo Pasal 55 Jo Pasal 56 KUHP.***

 

Editor: Opie Febiwara

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

x