“UU No 19 Tahun 2019 telah memberikan tugas pokok kepada KPK untuk melakukan supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan korupsi,” ujar Ali.
“KPK tentu menyambut baik dengan terbitnya Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 102 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Supervisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tertanggal 20 Oktober 2020 tersebut," jelasnya.
Dengan diterbitkannya perpres ini, maka KPK berharap koordinasi dengan aparat penegak hukum yang juga bewenang melakukan pemberantasan korupsi semakin kuat. Menurut Ali, KPK berharap sinergitas dalam memberantas tindak pidana korupsi berjalan dengan baik.
Baca Juga: Arya Sinulingga Sebut Fadli Zon Konyol: Masak Vaksin Covid Rp20 Ribuan, Memangnya Tolak Angin
“KPK berharap ke depan koordinasi dan supervisi KPK dengan aparat penegak hukum lainnya semakin kuat dan bersinergi dalam bersama-sama memberantas tindak pidana korupsi," pungkas Ali.***