Tidak Ada Alasan Lagi Aparat Penegak Hukum Ogah Kerja Sama KPK

- 28 Oktober 2020, 16:53 WIB
Ilustrasi KPK
Ilustrasi KPK /Antara

PURWAKARTA NEWS - Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan atau Peraturan Presiden (Perpres) baru turunan Undang-Undang (UU) No 19 Tahun 2019 mengenai Perubahan UU yang mengatur supervisi antar lembaga pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango menegaskan, ditekennya Perpres supervisi tersebut sudah tepat.

“Setelah setahun terlewati, kini pelaksanaan tugas supervisi (pengawasan) sudah dapat dioptimalkan," kata Nawawi Pomolango kepada wartawan di Jakarta, Rabu 28 Oktober 2020 seperti dilansir RRI.

Baca Juga: PPP Ingatkan Perpres Pelibatan TNI Tangani Terorisme Harus Dibahas Hati-hati

“Dengan terbitnya Perpres Supervisi ini, maka sekarang sudah tidak ada alasan lagi bagi pihak APH (Aparat Penegak Hukum) lainnya untuk tidak bekerjasama dengan KPK dalam penanganan perkara yang telah ditetapkan disupervisi oleh KPK," jelasnya.

Nawawi menjelaskan, selama ini tugas supervis KPK dalam penanganan perkara tindak korupsi tidak berjalan optimal. Sebab, tugas itu terkendala belum adanya instrumen mekanisme yang seharusnya diatur dalam peraturan turunan dari UU KPK.

“Akan kita kedepankan supervisi ini, pada tahapan yang memang dipandang perlu pengambilalihan, hal itu dapat dilakukan oleh KPK," terangnya.

Tidak jauh beda, Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri mengatakan, KPK menyambut baik diterbitkannya Perpres Supervisi tersebut.

Baca Juga: Presiden Jokowi Nyalakan Terus Semangat Sumpah Pemuda

Halaman:

Editor: Muhammad Mustopa

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x